Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Ajukan PK Putusan Bebas Romli
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan bebas tersangka korupsi biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum), Romli Atmasasmita. Langkah hukum itu sekaligus akan dijadikan acuan apakah berkas tersangka lainnya, yakni bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo akan dilimpahkan atau tidak.
"Kalau putusan PK dari mahkamah mulus (menjerat Romli), maka berkas Yusril dan Hartono akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Subekhan, pengacara Kejaksaan Agung untuk gugatan Praperadilan Sisminbakum di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2011.
Subekhan mengatakan Kejaksaan menunda memproses berkas Yusril dan Hartono karena munculnya putusan bebas Romli sehingga Kejaksaan kembali mencermati hasil penyidikan kedua tersangka tersebut. "Untuk mengetahui konstruksi hukum apa yang membuat Romli bebas," kata dia "Tapi sejauh ini belum ditemukan benang merahnya."
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum pada Desember 2010. Ia dianggap bebas demi hukum karena dinilai tidak menikmati keuntungan proyek tersebut.
Disisi lain, Samsudin Manan, tersangka lainnya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Akibat putusan berbeda tersebut, pemberkasan Hartono dan Yusril tersendat di Kejaksaan. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) akhirnya mempraperadilankan Kejaksaan lantaran menduga penyidikan kasus Sismimbakum dihentikan.
Subekhan tak menjelaskan kapan Kejaksaan mengajukan PK terhadap putusan bebas Romli. Ia hanya menegaskan bahwa Kejaksan tidak bermaksud menghentikan kasus ini. "Hanya untuk mengkaji saja," kata dia.
Ia menambahkan pengkajian terhadap kasus pada tahap penyidikan adalah sesuatu yang lumrah. Ia pun membantah bahwa kebijakan itu hanyalah dalih untuk menghentikan kasus ini secara diam-diam. "Itu tidak benar."
TRI SUHARMAN





