foto

TEMPO/Imam Sukamto

RUU BPJS Tak Rampung, Buruh Akan Dorong Hak Angket DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Said Iqbal, Ketua Koalisi Aksi Jaminan Sosial Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengultimatum DPR dan Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan RUU BPJS dalam sebulan setelah masa sidang DPR yang dibuka pada 18 Agustus 2011 mendatang. "Pemerintah sudah lalai selama 7 tahun. Maka kami akan mendorong solusi politik." ujarnya usai diskusi di kantor Kontras, Jakarta, Rabu 27 Juli 2011.

Menurut dia, para buruh sudah memiliki kekuatan hukum dengan dimenangkannya gugatan warga negara pada pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah harus segera mengundangkan BPJS dan membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diperintahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta melakukan penyesuaian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Kami akan menekan pemerintah satu bulan sejak tanggal 18 agustus. Kalau tidak kami akan kembali (melakukan) aksi, dan meminta DPR mengambil langkah politik dengan menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat," kata Iqbal.

Pembahasan RUU BPJS telah mengalami penundaan dua kali. Pemerintah dan Dewan memutuskan memperpanjang pembahasan beleid tersebut pada masa sidang Agustus mendatang. Kebuntuan ini karena penerintah masih ngotot tidak mau melakukan transformasi empat BUMN asuransi secara bersamaan. Jika mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, RUU ini seharusnya sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009.

Para buruh sendiri memberikan solusi, jika pemerintah tidak ingin melebur 4 BUMN itu menjadi satu BPJS, maka, keempat BUMN tersebut tetap berdiri masing masing. Namun, PT Taspen, PT Asabri, PT Jamsostek dan PT Askes menjadi badan hukum publik dan bukan perseroan, dengan kinerja sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Ini jauh lebih mudah, " katanya.

Menurut dia, PT Taspen dan Asabri bisa tetap menangani jaminan sosial dan pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. Sedangkan Askes dan Jamsostek bisa untuk masyarakat diluar PNS. PT Askes akan mengurusi segi kesehatan, sedangkan Jamsostek mengurusi pensiun, hari tua, serta kecelakaan kerja buat buruh. "Kami menolak alternatif pemerintah yang membuat dua bentuk badan hukum."

Iqbal menegaskan premi Jamsostek sampai saat ini dibayar oleh buruh formal yang dibayar melalui pengusaha. Paling tidak secara nasional setiap tahunnya, buruh formal menyetor sekitar 18 triliun kepada Jamsostek.

ALWAN RIDHA RAMDANI