Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Penjara, Pencari Batu Mengadu ke DPR  

image-gnews
Seorang penambang membawa alat pemecah batu melintas dikawasan Gunung Kapur, Desa Grenden, Jember, Rabu (8/6). Bekerja selama 5 hari para penambang mampu mengumpulkan satu truk batu kapur seharga 200 ribu rupiah, tambang batu kapur telah digarap sejak tahun 80an dan menjadi mata pencaharian warga sekitar serta menjadi salah satu sumber daya alam produktif Kabupaten Jember. TEMPO/Fully Syafi
Seorang penambang membawa alat pemecah batu melintas dikawasan Gunung Kapur, Desa Grenden, Jember, Rabu (8/6). Bekerja selama 5 hari para penambang mampu mengumpulkan satu truk batu kapur seharga 200 ribu rupiah, tambang batu kapur telah digarap sejak tahun 80an dan menjadi mata pencaharian warga sekitar serta menjadi salah satu sumber daya alam produktif Kabupaten Jember. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Samuri Bin Darimin, 35, warga Dusun Kacangan, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengadukan nasibnya ke DPR. Pencari batu itu divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek selama 16 bulan dan denda Rp 500 ribu. Kejaksaan mendakwanya melakukan penambangan liar, melanggar Pasal 158 jo Pasal 67 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Padahal saya menjual tanah dan batu dari lahan saya sendiri," kata Samuri, dalam di Gedung DPR, Kamis, 28 Juli 2011. "Batu yang saya ambil katanya mengandung Cu (tembaga) 0,03 persen."

Samuri menuturkan, kasus itu bermula ketika dia mengambil batu di lahan yang sudah turun temurun dimiliki keluarganya. Setelah hampir 34 hari hari (13 Mei 2010 - 16 Juni 2010) mengumpulkan batu sebanyak 250 karung dan dijual senilai Rp 1,2 juta ke warga bernama Imam, tiba-tiba dia ditangkap polisi. "Saya dituduh melakukan penambangan ilegal, padahal saya hanya mengambil batu di lahan saya sendiri," kata Samuri.

Ayah satu anak ini sebelum mengadu ke DPR telah 18 hari menggelandang di Mahkamah Agung, mendirikan tenda, untuk mencari keadilan. Samuri juga mengaku ada pelecehan oleh aparat Kejaksaan Negeri Trenggalek berupa permintaan untuk membuka baju ketika dalam pemeriksaan. "Hanya diminta baju oleh orang petugas Kejaksaan laki-laki," kata dia.

Saat diperiksa Kepolisian Sektor Bendungan, Trenggalek, Samuri juga mengaku diperas. "Saya dimintai uang Rp 3 juta, tapi bagaimana saya bisa membayar, wong bayar Rp 500 ribu saja nggak sanggup," kata Samuri.

Ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Samuri sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pada 4 April 2011, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada 25 April 2011, Samuri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. "Katanya sudah melewati batas waktu, saya sama sekali tidak tahu soal batas waktu mengajukan kasasi," kata Samuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fattullah, kuasa hukum Samuri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, mengatakan pihaknya tergerak untuk membela Samuri setelah melihat perjalanan kasus itu. "Kami membantu Pak Samuri meminta perlindungan ke lembaga hukum di Jakarta," kata Fattullah. "Kami berencana mengajukan PK (peninjauan kembali)."

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di hadapan Samuri menyatakan agar Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa aparatnya. Politikus Partai Golkar kelahiran itu juga mendesak Mahkamah Agung mengusut hakim yang menjatuhkan vonis itu. "Saya akan menelpon Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan MA, saya harap mereka memperbaiki kinerja aparat hukumnya," kata Priyo.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

14 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.