foto

Enam calon Hakim Agung saat mengikuti ujian pembuatan makalah tes tertulis di Komisi III, Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Komisi Yudisial Tak Paksakan Pilih 30 Calon Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, dalam memilih calon hakim agung pihaknya mengutamakan kualitas dan integritas. Sehingga KY tidak akan mematok harus memilih 30 orang dari 43 calon hakim. "Berapapun kami dapat, itu yang kami serahkan ke DPR," ujar Eman usai wawancara enam calon hakim, Kamis 28 Juli 2011 di kantor KY.

Dalam tahap wawancara, menurut Erman, pihaknya punya standard tersendiri untuk meloloskan dari sisi pandang publik. Parameter publik itu, ucapnya, "Calon hakim agung yang clean and clear dari berbagai sisi, pintar, jujur, adil profesional, rendah hati." Ia mengulangi, "Berintegritas tinggi. Paling tidak berharap jujur."

Panelis pewawancara calon hakim agung sendiri terdiri dari kalangan internal KY, yaitu Abbas Said, Eman Suparman, Imam Anshori, Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan dua orang ahli, yaitu Ahmad Syafii Maarif dan Yahya Harahap. Setelah wawancara hari terakhir usai sore tadi, seluruh panelis akan menggelar rapat untuk mendiskusikan calon hakim yang lulus besok malam.

Ditanya tentang evaluasi wawancara, Eman mengatakan, proses tersebut membuat tim seleksi mengetahui sosok calon hakim secara lebih jelas. "Kami bisa klarifikasi semua yang kami inginkan," ucap Eman.

Mahkamah Agung tahun ini membutuhkan 10 hakim agung untuk memenuhi jumlah hakim agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang MA. Di dalamnya, diatur jumlah hakim adalah 60 orang.

Sejak 20 Juli lalu, ajang pencarian hakim telah dimulai dengan tahap wawancara terbuka. Sebanyak 43 calon hakim agung diwawancara masing-masing satu jam. Proses tersebut berakhir hari ini. Dari jumlah tadi, 30 nama yang lulus seleksi akan diajukan ke Komisi III DPR untuk dipilih sebagai hakim agung.



 



ATMI PERTIWI