TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia sebagai pengelola ladang minyak Montara yang meledak 21 Agustus 2009 dan mencemari Laut Timor akan menandatangani nota kesepahaman senilai US$ 3 juta atau hampir Rp 27 miliar.
Penandatanganan nota itu bakal dilangsungkan di Jakarta, 3 Agustus 2011. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara, Rosa Vivien Ratnawati, di Kupang, ketika memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi NTT terkait perjuangan pemerintah dalam menangani pencemaran di Laut Timor, Kamis, 28 Juli 2011.
Menurut dia, nilai CSR (tanggung-jawab sosial perusahaan) yang ditawarkan pihak Montara antara US$ 1-3 juta, tapi Pemerintah Indonesia meminta US$ 5 juta. "Namun, yang pasti saat MoU ditandatangani nilai CSR akan dibayarkan Montara, hanya belum diketahui nilainya berapa," kata Rosa.
CSR yang akan dibayarkan ini, kata Rosa, merupakan salah satu poin yang tertuang dalam MoU yang akan ditandatangani. Poin lainnya, yakni klaim ganti rugi pencemaran di Laut Timor.
Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay meminta hasil negosiasi CSR lebih memprioritaskan hak-hak masyarakat NTT yang dirugikan akibat pencemaran minyak di Laut Timor. "Konsepnya hak-hak rakyat lebih diprioritaskan setelah adanya negosiasi," pinta wagub.
Rakyat NTT, menurut dia, sangat dirugikan dengan terjadinya pencemaran di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara. Misalnya, hasil tangkapan ikan nelayan menurun dan terumbu karang rusak. "Nelayan di Desa Tablolong biasa menangkap ikan di pesisir pantai, namun sekarang harus mencari hingga laut lepas," katanya.
Menurut Rosa, CSR beda dengan klaim karena ini merupakan tanggung-jawab sosial sehingga dananya tidak dibagikan ke tiap orang, tapi untuk pembangunan sarana umum yang rusak akibat pencemaran itu.
Dia menambahkan, dana ini tetap akan dibagikan kepada pemerintah daerah yang lautnya tercemar minyak Montara secara proposional. Namun, pihaknya membutuhkan data kerugian dari masing-masing kabupaten/kota di NTT. “Kabupaten Rote Ndao paling aktif memasukkan data kerugian akibat pencemaran, sedangkan kabupaten lainnya belum masuk," katanya.
YOHANES SEO