Topik
Infografis
Polri Dituding Membangkangi Putusan Mahkamah Agung
TEMPO.CO, Pamekasan - Trimoelja D Soerjadi, pengacara senior Surabaya sangat menyayangkan pembangkangan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sampai saat ini menolak mentaati putusan Mahkamah Agung.
“Sangat mengecewakan dan sangat tidak pantas Polri sebagai institusi penegak hukum justeru tidak mentaati hukum,” kata Trimoelja kepada Tempo, Kamis, 28 Juli 2011.
Trimoelja adalah kuasa hukum Zain Umar Basyarahil. Tahun 2002, mewakili para ahli waris Sech Abdulla bin Saet Basarahil (Sajid Abdoellah bin Said Basarahil), Zain memperkarakan secara perdata Kepala Polwil Madura, Kepala Polda Jawa Timur, serta Kapolri. Para tergugat dituding menggunakan rumah milik Sech Abdulla sejak tahun 1945 tanpa hak dan tidak membayar sewa sepeserpun.
Para tergugat, hingga tingkat kasasi, yakni sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 22 Mei 2007, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan diperintahkan mengosongkan rumah di atas tanah seluas 1.380 meter persegi, yang terletak di lokasi strategis di Jalan Jokotole Nomor 6 Pamekasan tersebut.
Meski telah berkali-kali diberikan teguran (aanmaning), para tergugat bergeming. Rumah tersebut malah dijadikan rumah dinas Kepala Polres Pamekasan.
Menurut Trimoelja, dalam kasus ini Polri telah menunjukkan contoh buruk kepada masyarakat karena dengan arogan mengabaikan putusan MA. ”Polri tidak menjaga harkat dan martabatnya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Trimoelja.
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Zulfahmi, melalui suratnya tertanggal 6 Juli 2011, meminta Kepala Polri agar memerintahkan Kepala Polda Jawa Timur dan Kepala Polres Pamekasan untuk segera mengosongkan rumah tersebut.
Mengutip isi Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Zulfahmi mengingatkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh Polri, tidak menghalangi eksekusi terhadap rumah tersebut.
Zulfahmi bahkan mengancam akan melakukan eksekusi paksa jika para tergugat tidak mentaati amar putusan MA. ”Eksekusi paksa merupakan pilihan terakhir jika para termohon eksekusi tidak mau melaksanakan sendiri pengosongan dengan penuh kesadaran,” urai Zulfahmi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Kimar Saragih Siadari juga mengatakan eksekusi pengosongan harus dilakukan karena putusan MA sudah berkekuatan hukum (inkracht van gewidsjde). Melalui suratnya tertanggal 31 Mei 2011, Kimar meminta Pengadilan Negeri Pamekasan segera melaksanakan eksekusi.
Hingga saat ini, pihak Polri belum memberikan jawaban terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Zulfahmi. Namun, seperti yang tertuang dalam surat Kepala Polres Pamekasan tertanggal 5 Oktober 2010, Nomor: B/1604/X/2010, secara tegas menyatakan menolak mengosongkan rumah tersebut.
Trimoelja menegaskan, Pengadilan Negeri Pamekasan tetap harus melaksanakan eksekusi tanpa harus menunggu jawaban Kepala Polri. ”Sikap penolakan Polri yang ditunjukkan melalui surat Kepala Polres Pamekasan sudah jelas merupakan wujud pembangkangan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ekseksusi harus dilaksanakan,” ucap Trimoelja.
Trimoelja juga mengingatkan janji Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan. Saat bertemu Luh Putu Susiladewi, salah seorang pengacara di kantor Trimoelja, 27 Juni 2011 lalu, Zulfahmi meminta waktu 1 hingga 2 minggu untuk melakukan eksekusi.
”Kami masih menunggu petunjuk MA,” papar juru bicara Pengadilan Negeri Pamekasan Rendra Yozar Dharma Putra kepada Tempo, Rabu, 27 Juli 2011.
Adapun Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Ajun Komisaris Polisi Supingi mengatakan hingga saat ini belum ada perintah dari Kepala Polda Jawa Timur untuk mengosongkan rumah tersebut.
Supingi juga mengaku tidak tahu surat Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan kepada Kepala Polri. ”Polres tidak mendapat tembusan surat tersebut,” tuturnya.
JALIL HAKIM | MUSTHOFA BISRI





