Marwan Effendy. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Topik
Infografis
Kasus Irzen Okta, Jamwas Akan Periksa Kajari Jakarta Selatan
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, akan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, dan sejumlah anak buahnya. Ia akan diminta penjelasannya terkait dugaan pencabutan pasal dalam kasus Irzen Okta, nasabah Citibank yang diduga meninggal karena dikeroyok oleh debt collector.
"Beliau (Marwan) akan mengeluarkan surat perintah (pemeriksaan) hari ini," kata Slamet Yuwono, pengacara Ezi Ronaldi, istri almarhum Irzen Okta, usai melaporkan penanganan kasus kliennya kepada Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat, 29 Juli 2011.
Kasus ini berawal saat Irzen mendatangi Kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta, pada awal April lalu. Saat bernegosiasi dengan pihak Citibank untuk menyelesaikan utangnya, Irzen terjatuh dan tidak bernyawa lagi. Kepolisian lantas menetapkan sejumlah tersangka dari debt collector, yakni Arief Lukman, Donal Haria, serta Boy Anto.
Keluarga Irzen menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu diwarnai kejanggalan. Sebab, ada indikasi pencabutan pasal yang seharusnya menjerat para tersangka. Pengacara Slamet Yuwono bersama Ezi Ronaldi, istri Irzen, akhirnya mengadukan hal itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Slamet mengatakan, Marwan tidak sepakat dengan munculnya Pasal 335 ayat 1 KUHAP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, keberadaan pasal itu dapat meringankan para tersangka. "Pasal keranjang sampah ini, orangnya sudah meninggal kok," kata Slamet menirukan pernyataan Marwan.
Marwan, kata Slamet, juga mempertanyakan dugaan hilangnya Pasal 110 KUHP tentang pengeroyokan dan 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dalam rencana dakwaan tersangka. Menurut Slamet, dua pasal ini sebelumnya ada dalam penyidikan kepolisian.
Oleh karena itu, Marwan bakal menurunkan inspektur pengawasan untuk memeriksa penanganan perkara itu. "Jamwas juga berjanji akan memperbaiki pasalnya," ujar Slamet.
Sedangkan Marwan sendiri belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim Tempo ke Marwan belum dibalas.
TRI SUHARMAN





