TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan Sabtu besok, 30 Juli 2011, penyidik kepolisian akan menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Seluruh barang bukti, termasuk telepon yang mendapat pesan pendek atau BBM (Blackberry Messenger) telah diinventaris untuk disita besok," kata Anton usai silaturahmi dengan wartawan di Surabaya, Jumat, 29 Juli 2011.
Anton juga menjelaskan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminalitas Mabes Polri di Markas Kepolisian Resor Blitar untuk sementara telah cukup untuk dijadikan bahan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). "Sekarang tinggal mengumpulkan barang buktinya," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Anas di Polres Blitar, menurut Anton, bukan bermaksud mengistimewakan Anas. "Mumpung beliau ada di sana dan polisi ingin cepat menyelesaikan kasus ini," ucapnya.
Selain itu, kata Anton pula, saksi pelapor bisa diperiksa di mana saja tergantung situasi dan kondisi.
Anas Urbaningrum melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan. Nazarudin melalui media menuding Anas mempunyai andil besar dan turut menerima kucuran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DINI MAWUNTYAS