TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang, Banten, didesak menggelar persidangan ulang kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Alasannya, vonis tiga sampai enam bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu dinilai terlalu ringan.
"Itu sangat buruk dan tidak adil bagi para korban," kata Wakil Direktur Human Right Working Group, Choirul Anam, dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat, 29 Juli 2011.
Selain ringannya vonis, Majelis Hakim juga dinilai tak profesional karena terlalu mengekor dakwaan dan tuntutan jaksa. Padahal dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Banten tampak tidak independen karena lebih mempertimbangkan desakan para ulama Banten yang menganggap para terdakwa adalah pahlawan, sementara peristiwa Cikeusik terjadi karena provokasi pihak Ahmadiyah.
Alasan lain, yakni adanya bukti-bukti lain yang sengaja ditutupi. Dalam rekaman kasus kekerasan jelas jika penyerangan itu terencana. Buktinya ada pita pada lengan para penyerang, ada pesan pendek rencana penyerangan yang disebar, dan ada persiapan senjata tajam berupa golok untuk menyerang. Namun anehnya, hakim hanya menjerat para terdakwa dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mestinya, kata Choirul, para terdakwa bisa dijerat dengan pasal 353 dan 356 tentang tindak kekerasan pidana yang terencana. Dengan pasal pidana itu, terdakwa bisa divonis lebih berat. "Dimungkinkan melakukan sidang ulang, tentunya dengan melakukan uji ulang bukti-bukti perkara. Dengan pasal itu nanti siapa-siapa yang terlibat bisa terungkap semua," kata dia.
Erna Ratna Ningsih, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, membenarkan hal itu. Menurut dia, vonis ringan tersebut menggambarkan buruknya penegakan hukum negeri ini. Kelompok minoritas masih terancam karena pelaku penyerangan hanya dijerat hukuman ringan. Padahal, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus itu. "Mulai dari Lombok sampai Cikeusik di Jawa Barat sama saja," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Hakim memutuskan, K.H. Ujang Arif, salah satu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana menghasut, baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni Yusuf Abidin, Endang Bin Sidik, Muhammad Bin Syarif, Ujang Bin Sahari, Muhammad Munir, Idris, Saad Baharudin, Adam Damini, Yusri dan Muhammad Rohidin. Sementara satu terdakwa divonis tiga bulan, yaitu Dani bin Misra. Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal, seperti diatur pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.
MUHAMMAD TAUFIK