Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Kandidat Hakim Agung Diarahkan ke Sistem Kamar
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kandidat hakim agung akan segera menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Senin besok, nama-nama calon yang lolos akan kami serahkan ke DPR untuk segera menjalani fit and proper test," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar kepada Tempo, Sabtu, 30 Juli 2011.
Saat ditanya berapa jumlah kandidat yang lolos dari babak wawancara, Asep belum berani emnyebutkan karena masih bersifat rahasia. Namun ia memperkirakan, jumlah nama yang dikirim ke DPR tak sesuai dengan kuota yang ditetapkan undang-undang.
Komisi Yudisial menggelar seleksi hakim agung untuk mengisi sepuluh posisi yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi itu adalah tiga orang hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
Sesuai undang-undang, jika MA meminta sepuluh hakim, maka calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan adalah tiga kali lipatnya. Menurut Asep, yang diserahkan Komisi Yudisial ke DPR kemungkinan tak mencapai tiga puluh orang. Karena prinsip Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi, dari 43 orang kandidat bukanlah karena kuantitas, melainkan kualitas dan integritas. "Kuota bukan pertimbangan utama kami," kata Asep.
Namun Asep mengklaim, calon hakim agung yang diloloskan ke DPR berkualitas baik, karena sudah melalui saringan ketat di tahap wawancara. Dalam tahap wawancara, tak hanya visi dan misi calon hakim agung yang diujikan, tapi juga klarifikasi atas saran dan kritik masyarakat terhadap calon hakim agung yang masuk ke kotak surat Komisi Yudisial.
"Tentu banyak laporan masyarakat yang kami terima tentang hakim agung, baik yang positif maupun negatif, nah yang negatif-negatif itu sudah dijadikan bahan pertimbangan saat tahap wawancara kemarin," kata Asep.
Selain mempertimbangkan saran masyarakat, Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi juga berpegang pada kebutuhan Mahkamah Agung. "Mahykamah Agung butuh hakim perdata berapa, pidana berapa, itu juga kami sesuaikan, karena ini kan juga pas dengan rencana Mahkamah Agung menerapkan ''sistem kamar’," kata Asep.
Sistem kamar akan diterapkan Mahkamah Agung mulai tahun ini. Dengan adanya sistem itu, hakim agung kelak akan bekerja sesuai kompetensi mereka. Jika keahlian sang hakim agung ada di ranah hukum perdata misalnya, maka ia nantinya hanya akan menangani kasus hukum perdata. Sistem itu diberlakukan untuk meningkatkan kualitas putusan MA.
ISMA SAVITRI





