foto

Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah

Komisi Yudisial Minta Wewenang Menghukum Hakim  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial, secara kelembagaan memerlukan punya kewenangan menjatuhkan sanksi ringan pada hakim nakal. Para komisioner Komisi Yudisial berharap Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui wewenang yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. "Komisi Yudisial melihat draf terakhir cukup bagus karena di situ disebutkan pemberian sanksi ringan untuk hakim cukup Komisi Yudisial yang menjatuhkan, semoga segera disahkan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Sabtu, 30 Juli 2011.

Saat ini UU No. 22 Tahun 2004 sedang dalam tahap revisi di DPR. Revisi diharapkan bisa menambah kewenangan Komisi Yudisial yang selama ini terbatas. Terutama dalam hal pemberian sanksi, pemanggilan paksa, dan kelembagaan.

Perkembangan terakhir, panitia kerja revisi UU Komisi Yudisial sepakat lembaga itu bisa langsung menjatuhkan sanksi yang bersifat mengikat pada hakim yang diketahui melanggar kode etik tingkat ringan. Adapun untuk pelanggaran sedang dan berat, akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran pada hakim yang bersangkutan.

"Dengan adanya MKH, hakim yang diduga melakukan pelanggaran bisa langsung melakukan pembelaan diri, karena jika pelanggarannya sedang atau berat, hukumannya berat juga, makanya harus diputuskan dalam MKH," kata Asep.

Mahkamah Agung menyatakan keberatan jika Komisi Yudisial punya wewenang menjatuhkan sanksi langsung pada hakim. Kepada sejumlah media, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengatakan, gagasan itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang berlaku karena Komisi Yudisial bukan atasan hakim.

Ia juga keberatan jika rekomendasi sanksi bagi hakim untuk pelanggaran tingkat sedang dan berat diputuskan MKH. Sebab, jika anggota MKH adalah hakim agung, maka sama saja hal itu akan mengganggu pemeriksaan perkara. Harifin menyatakan Mahkamah Agung akan menjaga independensi dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Asep menolak mengomentari pernyataan Ketua Mahkamah Agung. "Kalau soal itu tanya pengamat saja," kata Asep.

ISMA SAVITRI