TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan menyesalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk terdakwa kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Menurut Komnas, vonis yang hanya tiga sampai enam bulan penjara untuk sejumlah terdakwa, terlalu rendah.
"Vonis itu menunjukkan kegagalan penegak hukum menegakkan HAM sesuai mandat konstitusi, khususnya soal jaminan hak atas keadilan, hak bebas dari kekerasan, dan kepastian hukum yang adil," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Jakarta, 30 Juli 2011.
Menurut Komnas, vonis untuk terdakwa juga menciderai rasa keadilan bagi korban maupun bagi bangsa Indonesia. "Konsekuensinya adalah pelembagan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan pengeroposan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan hukum," ujar Yuniyanti.
Padahal dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan berpikir dan berhati nurani, serta hak beragama, tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu, menurut Yuniyanti, seharusnya negara lebih serius dan tegas dalam menindak pelanggar konstitusi.
Komnas memandang rendahnya vonis berpotensi menyebabkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Bahkan tak menutup kemungkinan, anggota kelompok minoritas lainnya juga mendapat perlakuan serupa. "Dalam situasi ini perempuan dan anak dari pihak yang diserang, rentan mendapat kekerasan, termasuk kekerasan seksual," kaya dia Yuniyanti.
Prediksi Komnas menurut Yuniyanti bukannya tanpa sebab. Dari pemantauan Komnas, kondisi anak dan perempuan menjadi korban kekerasan terjadi dalam sejumlah insiden di daerah, seperti Poso, Cikeuting-Bekasi, Ambon, Manis Lor, Cianjur, dan Lombok Timur.
Komnas mendesak sejumlah penegak hukum segera mengambil langkah yang bisa menjamin keselamatan anak dan perempuan. Jaksa Agung misalnya, diminta Komnas memastikan proses banding segera dilakukan. Adapun Komisi Yudisial diminta proaktif memeriksa hakim yang memutus perkara.
Pada 6 Februari 2011 dinihari, ribuan massa menyerang warga Ahmadiyah yang tengah berkumpul di rumah Suparman, salah seorang pemuka Ahmadiyah. Dalam bentrokan itu, tiga pengikut Ahmadiyah tewas. Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Pandeglang menangkap Suparman dan istri, serta salah seorang tokoh pemuda Ahmadiyah.
ISMA SAVITRI