Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Kecam Rendahnya Vonis Cikeusik

image-gnews
Petugas kepolisian menyisir bagian dalam lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Sejak 2010, Tempo mencatat ada 15 kasus kekerasan menimpa jamaah Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas kepolisian menyisir bagian dalam lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Sejak 2010, Tempo mencatat ada 15 kasus kekerasan menimpa jamaah Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan menyesalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk terdakwa kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Menurut Komnas, vonis yang hanya tiga sampai enam bulan penjara untuk sejumlah terdakwa, terlalu rendah.

"Vonis itu menunjukkan kegagalan penegak hukum menegakkan HAM sesuai mandat konstitusi, khususnya soal jaminan hak atas keadilan, hak bebas dari kekerasan, dan kepastian hukum yang adil," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Jakarta, 30 Juli 2011.

Menurut Komnas, vonis untuk terdakwa juga menciderai rasa keadilan bagi korban maupun bagi bangsa Indonesia. "Konsekuensinya adalah pelembagan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan pengeroposan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan hukum," ujar Yuniyanti.

Padahal dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan berpikir dan berhati nurani, serta hak beragama, tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu, menurut Yuniyanti, seharusnya negara lebih serius dan tegas dalam menindak pelanggar konstitusi.

Komnas memandang rendahnya vonis berpotensi menyebabkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Bahkan tak menutup kemungkinan, anggota kelompok minoritas lainnya juga mendapat perlakuan serupa. "Dalam situasi ini perempuan dan anak dari pihak yang diserang, rentan mendapat kekerasan, termasuk kekerasan seksual," kaya dia Yuniyanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prediksi Komnas menurut Yuniyanti bukannya tanpa sebab. Dari pemantauan Komnas, kondisi anak dan perempuan menjadi korban kekerasan terjadi dalam sejumlah insiden di daerah, seperti Poso, Cikeuting-Bekasi, Ambon, Manis Lor, Cianjur, dan Lombok Timur.

Komnas mendesak sejumlah penegak hukum segera mengambil langkah yang bisa menjamin keselamatan anak dan perempuan. Jaksa Agung misalnya, diminta Komnas memastikan proses banding segera dilakukan. Adapun Komisi Yudisial diminta proaktif memeriksa hakim yang memutus perkara.

Pada 6 Februari 2011 dinihari, ribuan massa menyerang warga Ahmadiyah yang tengah berkumpul di rumah Suparman, salah seorang pemuka Ahmadiyah. Dalam bentrokan itu, tiga pengikut Ahmadiyah tewas. Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Pandeglang menangkap Suparman dan istri, serta salah seorang tokoh pemuda Ahmadiyah.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

30 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

33 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

50 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

51 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.