Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daerah Tak Boleh Berhutang Lebih dari Empat Persen

image-gnews
Diskusi generasi anti utang di Jakarta oleh Gerakan Kaum Muda 98 (1/6).Diskusi ini  menyimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan tidak akan terwujud tanpa penghapusan hutang luar negri. Foto:TEMPO/ Panca Syurkani
Diskusi generasi anti utang di Jakarta oleh Gerakan Kaum Muda 98 (1/6).Diskusi ini menyimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan tidak akan terwujud tanpa penghapusan hutang luar negri. Foto:TEMPO/ Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga jika keuangan daerah defisit. Syaratnya, tidak boleh melampaui batas kumulatif defisit yang ditetapkan, sebesar 4 persen.

"Tidak boleh lebih dari empat persen dari batas kumulatif defisit dan memenuhi syarat rasio kemampuan pengembalian hutang (debt service coverage ratio)," kata Moenek kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2011.

Ketentuan pinjaman pemerintah daerah diatur dalam Peraturan pemerintah Nnomor 54 Tahun 2005. Jika anggaran pemerintah daerah berlebih atau surplus, pemerintah diperbolehkan melakukan investasi. Sedangkan jika defisit diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada bank atau menutup defisit itu dengan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Pinjaman yang boleh diajukan meliputi pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang. Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran bersangkutan. Sedangkan pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, pemerintah daerah boleh mengajukan pinjaman jangka panjang untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Pinjaman hanya boleh dilakukan untuk keperluan belanja modal, tidak boleh untuk belanja pegawai. Pinjaman juga dibatasi oleh masa jabatan pimpinan daerah.

"Pinjaman daerah harus dibatasi oleh lama masa jabatan kepala daerah supaya tidak terjadi nanti dia yang berhutang tetapi kepala daerah berikutnya yang harus membayar," kata Moenek. Selain itu pinjaman harus diprioritaskan untuk pembayaran kwajiban atau hutang daerah.

KARTIKA CANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 menit lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Kebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M

3 Januari 2024

Petugas Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) angkutan umum di Terminal Ragunan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Layanan jemput bola uji KIR dilaksanakan guna memudahkan pemilik angkutan umum maupun angkutan barang untuk mendapatkan KIR, dimana layanan di terminal tersebut diberikan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melakukan uji coba terhadap penerapan uji KIR gratis.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.