TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. Berkas peninjauan kembali itu akan diajukan Senin, 1 Agustus 2011 siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Peninjauan kembali akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pukul 13.00 WIB nanti." kata Slamet Yuwono, anggota tim pengacara Prita kepada Tempo, Senin, 1 Agustus 2011.
Slamet mengatakan, dalam mengajukan permohonan PK ini, akan langsung dilakukan oleh OC Kaligis dan Prita Mulyasari. Menurut Slamet, dasar pengajuan dan pendaftaran PK ini adalah pasal 263 KUHAP ayat 2 B karena ada dua putusan yang saling bertentangan, yaitu putusan perdata dan pidana Prita. "Dua putusan itu saling bertentangan," kata Slamet.
Pada putusan perdata, kata Slamet, memutuskan Prita tidak bersalah sehingga tidak harus membayar ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Namun, pada 30 Juni 2011, MA mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. Atas putusan MA tersebut, Prita dinyatakan bersalah dan dihukum percobaan satu tahun.
Pada tahun 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni.
Slamet menilai, ada yang janggal dan aneh dalam dua putusan yang saling bertentangan itu. "Bagaimana mungkin dalam satu paket bisa ada putusan yang saling berbeda," ujarnya.
Meski dihukum percobaan dan tidak dipenjara, namun bagi Prita putusan MA tersebut telah menciderai nama baiknya. "Bagaimanapun status saya menjadi terpidana," katanya. Sehingga, kata Prita, pengajuan kembali adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan nama baiknya.
JONIANSYAH