Gayus Lumbuun. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Adik Busyro Gugur, Gayus Lolos
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun dinyatakan lolos tahap wawancara seleksi hakim agung. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini menjadi satu dari 18 nama calon hakim yang dinyatakan lolos oleh Komisi Yudisial. Nama-nama mereka hari ini rencananya akan diserahkan komisioner Komisi Yudisial kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, selain Gayus, ada tujuh belas nama lain yang berhak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Adik kandung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Djazimah Muqoddas, "gugur" pada tahap wawancara.
"Yang lolos Husnaeni, Andi Samsan, Made Rawa, Syafrinaldi, Sunarto, Rahmi, Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania, Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono, Gayus Lumbuun, Suhadi, Muh Yamin Awie, Dudu Duswara, Taqwaddin, dan Sodikin," ucap Asep melalui layanan pesan pendek, sore ini, Senin 1 Agustus 2011.
Gayus sendiri sebenarnya tak dikehendaki Koalisi Pemantau Peradilan diloloskan pada tahap ini. Status Gayus yang berafiliasi dengan partai politik dan lama terlibat di DPR dikhawatirkan Donal Fariz dari KPP akan membuatnya susah bersikap independen dan imparsial ke depannya.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi hakim agung untuk mengisi sepuluh posisi yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi adalah tiga orang hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
Sesuai dengan undang-undang, jika Mahkamah Agung meminta sepuluh hakim, calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan adalah tiga kali lipatnya. Namun, Asep menjelaskan akhir pekan lalu yang diserahkan Komisi Yudisial ke DPR memang tak mencapai tiga puluh orang. Sebab, prinsip Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi dari 43 orang kandidat bukanlah kuantitas, melainkan kualitas dan integritas.
Namun Asep meyakinkan bahwa calon hakim agung yang diloloskan ke DPR berkualitas baik karena sudah melalui saringan ketat di tahap wawancara. Sebab, dalam tahap wawancara, tak hanya visi dan misi calon hakim agung yang diujikan, melainkan juga klarifikasi atas saran dan kritik masyarakat terhadap calon hakim agung yang masuk ke kotak surat Komisi Yudisial.
Selain mempertimbangkan saran masyarakat, Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi juga berpegang pada kebutuhan Mahkamah Agung yang menggunakan "sistem kamar". Dengan sistem tersebut, hakim agung nantinya akan bekerja sesuai dengan kompetensi mereka. Jika keahlian sang hakim agung ada di ranah hukum perdata, misalnya, ia nantinya hanya akan menangani kasus hukum perdata. Sistem itu diberlakukan untuk meningkatkan kualitas putusan Mahkamah Agung.
ISMA SAVITRI





