TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam mengakui penyidik mengumpulkan bukti-bukti kasus pencemaran nama Anas Urbaningrum oleh Muhammad Nazaruddin dari Internet dan pemberitaan media cetak. "Itu jadi barang bukti," kata Anton, Senin 1 Agustus 2011.
Sebelumnya, polisi berencana mencari barang bukti dari BlackBerry Massanger dan pesan singkat (SMS) yang dikirim ke Nazaruddin ke sejumlah media. Isi pesan itu antara lain tentang aliran dana proyek wisma atlet dan proyek Stadion Hambalang, Bgoro, ke sejumlah politikus Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum partainya, Nazaruddin, ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Anas menuding Nazaruddin telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran fitnah atau berita bohong, serta pencemaran nama baik.
Nazaruddin dijerat Undang-undang Transaksi Elektronika, karena dianggap menyebarkan berita bohong lewat pesan BlackBerry. Sebagai saksi pelapor, Anas sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, 26 Juli 2011, di kantor Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur.
Meski pemeriksaan dilakukan di Blitar, Anton juga mengatakan kasus itu akan tetap diproses di Mabes Polri di Jakarta. Hingga kini, ia melanjutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Selain bukti isi pesan, polisi juga sudah menyita bukti handphone yang digunakan untuk menyebar pesan. Namun Anton menolak mengungkap dari mana bukti-bukti itu."Tunggu sampai Rabu. Nanti bukti-bukti akan kami sampaikan," kata dia singkat. Ketika kembali didesak asal bukti-bukti itu ia menjawab,"Belum ada namanya."
MUHAMMAD TAUFIK