ANTARA/Puspa Perwitasari
Topik
21 Nama Calon Hakim Agung Diserahkan ke DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya 21 nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus dalam tes wawancara terbuka oleh Komisi Yudisial pekan lalu akan diserahkan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Agustus 2011. Para calon hakim agung itu akan ikut uji kepatutan dan kelayakan.
"Pertemuan dengan DPR dijadwalkan pukul 11.00 WIB dalam rapat terbatas,” kata Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial, saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Agustus 2011 pagi.
Menurut Asep, meski berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ada ketentuan bahwa jika Mahkamah Agung meminta sepuluh hakim, maka calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan adalah tiga kali lipatnya. Pengajuan jumlah nama di bawah 30 orang dapat tetap dilakukan. Sebab, jumlah yang diajukan nantinya tetap mampu memenuhi kuota. “Itu tetap memenuhi kuota,” ucap dia.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman sebelumnya menegaskan, para komisioner penyeleksi calon hakim tidak akan memaksakan untuk memilih 30 dari 43 calon hakim atas pertimbangan kualitas. Menurut Erman, pihaknya punya standar tersendiri untuk meloloskan calon hakim dari sisi pandang publik. "Parameter publik itu di antaranya, kandidat harus clean and clear dari berbagai sisi. Pintar, jujur, adil, profesional, rendah hati," ujarnya. "Berintegritas tinggi. Paling tidak berharap jujur."
Komisi Yudisial menggelar seleksi hakim agung untuk mengisi sepuluh posisi yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi itu adalah tiga orang hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
Sebanyak 43 calon hakim yang ikut seleksi harus melewati tahap seleksi administratif, seleksi kepribadian dan kualitas, yang meliputi karya ilmiah, karya profesi, self-assesment, karya tulis terpusat, penyelesaian kasus hukum, wawancara pendalaman karya ilmiah, dan profile assessment. Tahap berikutnya adalah pembekalan hakim, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara akhir.
ATMI PERTIWI





