TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menyatakan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan sanksi bagi sekolah yang memungut iuran liar kepada siswa baru. "Tentu tiap peraturan yang dilanggar akan ada sanksinya," kata Nuh dalam keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011. "Kami (pemerintah pusat) tidak akan masuk detail, kami hanya berikan rekomendasi ke kabupaten/kota," dia menjelaskan.
Pemberian kewenangan sanksi ke daerah itu disebakan sekolah yang berada langsung di bawah pemerintah kabupaten/kota, bukan lagi pemerintah pusat. Namun pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait pungutan sekolah tersebut. Rencananya peraturan itu akan dikeluarkan pekan depan. "Nanti sekolah ikuti standar, kami yang tentukan standarnya," Nuh menuturkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh membenarkan adanya pungutan di penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011/2012. Hal itu terungkap dari hasil investigasi Kementerian Pendidikan Nasional serta Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan pada 18-22 Juli lalu.
Dari hasil tersebut pungutan seragam sekolah yang paling banyak ditemukan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Sedangkan pungutan kedua terbesar ada di uang buku/lembar kerja siswa.
RIRIN AGUSTIA