Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulator Tak Konsisten soal Akuisisi Industri Televisi

image-gnews
Mobil milik SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan
Mobil milik SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat media Veven Sp Wardhana menganggap pemerintah tidak konsisten mengenai masalah akuisisi industri televisi. Ini dapat dilihat dalam pro-kontra akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk oleh induk usaha SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. "Ini tidak konsisten untuk regulator," kata Veven ketika dihubungi Tempo, Senin, 1 Agustus 2011.

Pasalnya, akuisisi dalam industri televisi tidak hanya terjadi antara Indosiar dan SCTV, tapi juga terjadi di stasiun televisi lain seperti TV7 yang mengubah namanya menjadi Trans7 setelah diakuisisi oleh Trans TV atau Lativi yang menjadi TV One setelah diakuisisi oleh ANTV. "Kalau televisi lain tidak ada problem, seharusnya untuk akuisisi yang satu ini juga tidak mengalami masalah," katanya.

Dalam Undang-Undang Penyiaran, kata Veven, stasiun televisi satu boleh saja mengakuisisi stasiun televisi lainnya asalkan berada di provinsi berbeda. Itu pun dengan catatan persentase kepemilikan saham satu lembaga maksimum 49 persen. "Jika dilihat ketentuan itu, memang Indosiar-SCTV tidak memenuhi karena berada di provinsi yang sama. Namun, hal itu juga terjadi dengan televisi lain," ujar Veven.

Tak konsistennya sikap pemerintah, katanya, menunjukkan ada ketidaksinergian antara dua aturan hukum yang berkaitan dalam kasus ini, yakni Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pasar Modal. Jika terjadi hal kontradiktif seperti ini, menurutnya, "Pada akhirnya akan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Tinggal pilih saja mana yang akan diuji materi (judicial review)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran yang mesti ditegakkan, menurut Veven itu akan berimbas pada stasiun televisi lainnya. "Konsekuensinya pada yang lain," katanya.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

27 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.


Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

3 Mei 2023

Co-Founder VICE Shane Smith (kiri) dan Suroosh Alvi (kanan). REUTERS/Mike Segar
Pasar Periklanan Melemah, Vice Media Terancam Bangkrut?

Perusahaan yang menaungi berbagai media populer seperti Vice dan Motherboard itu menyatakan salah satu penyebab perusahaan terancam bangkrut adalah kondisi pasar periklanan yang kian lemah.


Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

3 Maret 2023

Satu Viral Hadirkan Berita Viral dan Tren Terbaru

Platform satuviral berharap dapat menumbuhkan semangat membaca bagi seluruh anak muda Indonesia


AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

24 November 2022

AMSI memberikan penghargaan kepada sejumlah media lokal dan nasional dalam AMSI Awards 2022 di Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Istimewa.
AMSI Awards 2022 Beri Penghargaan kepada Media Nasional dan Lokal untuk Berbagai Kategori

AMSI Awards 2022 menjadi wadah penghargaan kepada sejumlah media yang konsisten dengan memproduksi konten terbaik.


Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

23 Agustus 2020

(ki-ka) Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugroho, Founder Journocoders Indonesia Aghnia Adzikia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia Wahyu Dhyatmika, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza, dan Moderator berfoto bersama dalam Talkshow dan Launching Platform Jurnalismedata.id `Tantangan Jurnalisme Data di Era Disrupsi` di kawasan Sabang, Jakarta, 4 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wenseslaus Manggut - Wahyu Dhyatmika Kembali Pimpin AMSI 2020-2023

Wenseslaus dan Wahyu terpilih pimpin AMSI secara aklamasi. Nama lain yang diusung tak bersedia dicalonkan.


Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

4 April 2019

Ilustrasi membuat infografik Tempo Institute
Pelatihan Mengelola Media Internal Tempo Institute

Tempo Institute membuka pelatihan Mengelola Media Internal. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada 22, 23, 24, dan 25 April 2019 di Gedung Tempo.


Suara.com Luncurkan Tiga Portal Media Baru

13 Maret 2018

Ilustrasi komputer tablet. Gambar: google
Suara.com Luncurkan Tiga Portal Media Baru

Portal berita Suara.com meluncurkan tiga portal media baru di ulang tahun ke-4.


I Nengah Muliartha Pimpin AMSI Bali Periode 2018-2021

5 Maret 2018

Suasana Konferensi Wilayah AMSI Bali, di Wake Restaurant, Pantai Keramas, Gianyar, Bali, 5 Maret 2018. (Rohmat/KabarNusa)
I Nengah Muliartha Pimpin AMSI Bali Periode 2018-2021

Melalui musyawarah mufakat , I Nengah Muliartha terpilih sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI Wilayah Bali.


Harian Bernas Tutup, Separuh Karyawan Dipecat

28 Februari 2018

Surat pemberitahuan pemberhentian cetak Harian Bernas. foto/istimewa
Harian Bernas Tutup, Separuh Karyawan Dipecat

Bernas edisi cetak juga harus berjuang melawan dominasi media online. "Akhirnya memilih berhenti terbit dulu."


Setelah 71 Tahun, Harian Bernas Berhenti Terbit

28 Februari 2018

Sekelompok pengamen bermain musik di depan sebuah bangunan dengan mural TTS seri Pers dan Media di Jalan Munggur Kota Yogyakarta (14/3). Mural itu dilengkapi gambar wajah Udin, wartawan Bernas yang tewas akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Meski demikian, hingga kini polisi tak berhasil mengungkap pelakunya. TEMPO/Anang Zakaria
Setelah 71 Tahun, Harian Bernas Berhenti Terbit

Biaya produksi Harian Bernas terus meningkat, sementara jumlah pembaca dan pendapatan iklan stagnan, bahkan cenderung menurun.