TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Infografis
PPATK Temukan 150 Transaksi Mencurigakan Nazaruddin
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 150 transaksi mencurigakan yang terkait dengan tersangka kasus suap wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin. "Transaksi (terkait Nazaruddin) yang semula ada 144 transaksi sekarang sudah 150 transaksi. Ada tambahan enam," kata Kepala PPATK Yunus Husein, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Agustus 2011.
Menurut Yunus 150 transaksi itu diketahui mengalir dari perusahaan-perusahaan yang diduga digunakan Nazaruddin untuk meraup sejumlah proyek kementerian. Namun mengenai jumlah duit dari 150 transaksi, Yunus mengaku belum tahu. "Saya belum lihat lagi. Tapi yang terbesar ada yang transaksinya puluhan miliar," ujarnya.
Yunus mengatakan, data dan jumlah transaksi terkait perusahaan Nazaruddin itu belum final. Karena itu PPATK menghimbau bank untuk terus melaporkan perkembangan yang bisa digunakan untuk membantu kelancaran penyidikan.
Sebelumnya, medio Juli 2011, PPATK merilis temuan 35 transaksi keuangan yang berhubungan dengan Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Sejumlah transaksi tak wajar terkait Nazar disebut Yunus saat itu jumlahnya mencapai Rp 187 miliar.
Data transaksi mencurigakan terkait Nazaruddin didapat PPATK setelah melacak rekening mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu di 16 bank. Selain transaksi melalui perbankan, PPATK juga mendeteksi aliran dana tunai Nazaruddin ke berbagai pihak senilai Rp 54,7 miliar.
Adapun Pimpinan KPK M Jasin sebelumnya menyebut KPK sudah membekukan harta perbankan dan non-perbankan Nazaruddin. Namun mengenai jumlahnya, Jasin tidak bersedia membocorkan.
ISMA SAVITRI





