TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menghormati langkah Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, yang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Silahkan memanfaatkan hak hukum Anda," kata Noor Rachmad, juru bicara Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011.
Noor mengatakan kejaksaan akan mengikuti perkembangan upaya hukum Prita dalam persidangan. Namun, ia memastikan kejaksaan tidak bakal mengambil tindakan gegabah selama Prita mengajukan PK. "Untuk itu, jaksa masih mempelajari vonis putusan kasasi Mahkamah Agung dengan cermat dan hati-hati," ucap Nur.
Prita digugat Omni lantaran menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, atas laporan Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.
Namun, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan, sedangkan permohonan kasasi atas tuntutan perdatanya ditolak di pengadilan tinggi. Tak puas atas putusan pengadilan, kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah menolak kasasi perkara perdata. Tapi, dalam kasus pidananya, Mahkamah menyatakan Prita bersalah.
Noor mengatakan dirinya menjamin kejaksaan tidak akan mengambil langkah hukum yang bisa memicu polemik masyarakat. Jaksa juga tidak akan mencederai rasa keadilan siapapun. "Kami akan berupaya mengambil langkah yang terbaik," kata dia.
Kemarin, Prita Mulyasari ditemani kuasa hukumnya OC Kaligis dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengajukan PK di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengajuan PK dilakukan atas keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni. Padahal, putusan pidana PN Tangerang adalah bebas murni.
TRI SUHARMAN