TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menilai pembentukan pengadilan tersentral untuk mengadili kasus-kasus tindak pidana teroris itu penting diadakan.
"Itu penting memang. Terutama di Ibu Kota. Dengan pertimbangan di Ibu Kota negara umumnya para hakim, jaksa yang expert di bidang itu ada di pengadilan terpusat itu," katanya usai "Seminar Nasional tentang Penanggulangan Terorisme" di Lemhannas Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Seperti di banyak negara lain, pengadilan untuk kasus tindak pidana terorisme umumnya sentralistis. Meski sampai saat ini belum ada model seperti ini di Tanah Air, namun menurut Ansyaad, situasinya cenderung terpusat walaupun ditentukan secara formal. Umumnya, pemusatan terjadi di Jakarta.
Idealnya bentuk pengadilan tersentral mirip pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi yang khusus menangani kasus-kasus korupsi. "Belum ada ketentuan formal bahwa harus begitu ya. Tapi dalam praktek memang dibutuhkan itu dan kita cenderung ke situ," katanya.
Sementara itu, pengamat terorisme Sidney Jones menilai bahwa saat ini tidak diperlukan pengadilan sentral. "Yang perlu adalah orang-orang yang dilatih dan betul-betul tahu latar belakang terorisme," katanya.
Sidney mengatakan bahwa persoalan terorisme yang terjadi pada 2001 dan yang terjadi saat ini berbeda. Perangkat pengadilan diharapkan memahami dan benar-benar tahu bagaimana pola terorisme di Indonesia. Meski ia mengakui terlalu kompleks kalau harus melatih petugas di masing-masing daerah.
KARTIKA CANDRA