foto

Pong Hardjatmo. TEMPO/Aditia Noviansyah

Pong Harjatmo Ajukan Uji Materi Pasal Pembubaran Parpol

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Pong Harjatmo hari ini mengajukan uji materi Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ke MK. Pasal tersebut mengatur tentang pembubaran partai politik, namun dibatasi hanya pemerintah yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol.

Menurut Pong, pembubaran partai politik seharusnya juga bisa diajukan oleh publik, bukan hanya pemerintah. Karena masyarakat perlu ikut mengawasi partai politik, bukan hanya lima tahun sekali saat pemilihan umum. "Jangan cuma pemerintah yang bisa mengajukan pembubaran partai. Kalau partai penguasa, pemerintah kan enggak mungkin mengajukan (pembubaran)," kata Pong saat dhubungi, Rabu, 3 Agustus 2011.

Uji materi ini diajukannya karena didorong rasa gregetan soal partai politik yang menjadi sarang para koruptor. "Kalau tidak pakai APBN, silakan saja ribut di internal (partai) mereka," ujarnya.

Pong Harjatmo meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatannya sebagai warga negara. Alasannya, partai dimenangkan oleh rakyat dan rakyat pun tentu berhak mengawasi partai. "Partai yang korup harus dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya. "Rakyat punya kedaulatan."

Tak tanggung-tanggung, dia didampingi 6 orang kuasa hukum untuk mengajukan gugatan uji materi ini ke MK. Selain Pong, sejumlah tokoh ikut mengajukan uji materi undang-undang tersebut, antara lain Ridwan Saidi, Judilhery Justam dari Petisi 50, dan Muhamad Ridha, Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII).

Pong mengakui kasus Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi salah satu jalan dirinya mengajukan uji materi tersebut. Alasannya, Partai Demokrat pada awalnya membela dan tidak tegas terhadap Nazaruddin. Salah satu kuasa hukum Pong, Kamal, mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan sebuah partai merupakan pelanggaran berat terhadap ideologi Pancasila dan konstitusi. Korupsi sendiri sudah masuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Soal partai terlibat korupsi atau tidak, itu tinggal pembuktian hukum. Kami hanya ingin masyarakat bisa mengajukan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah," katanya. "Kami sudah menyiapkan ahli dan barang bukti."

ALWAN RIDHA RAMDANI