foto

Pong Hardjatmo. TEMPO/Aditia Noviansyah

Pong Juga Berencana Ajukan Pembubaran Demokrat  

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor senior Pong Harjatmo dan budayawan Ridwan Saidi serta sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih akhirnya mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran partai politik, yaitu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Jika permohonan uji materi ini dikabulkan, mereka juga akan langsung mengajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat.

"Kejahatannya sama dengan PKI," kata Ridwan Saidi yang ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 3 Agustus 2011. "Kami juga akan meminta Partai Demokrat dilarang seperti PKI di masa lalu."

Karenanya, Ridwan mengusulkan Partai Demokrat sebaiknya dibubarkan. "Mereka harus dilarang, para tokohnya dibuang ke Pulau Buru," kata Ridwan dengan berapi-api. "Orang yang pernah terlibat harus buat surat keterangan tidak terlibat lagi.”

Aktor Pong Harjatmo juga menyinggung Partai Demokrat yang seharusnya mampu memulangkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai yang jadi tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games. “Seharusnya Ketua Dewan Pembinanya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memulangkan kadernya,” kata Pong.

Meski saat ini mereka hanya menuntut pembubaran Partai Demokrat, kata Pong, tak menutup kemungkinan mereka bakal menuntut pembubaran partai lainnya. “Kami tidak pandang bulu, bukan tidak mungkin nanti PPP (Partai Persatuan Pembangunan) atau PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang kami bawa ke MK. Tunggu giliran,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa Partai Demokrat berada di urutan pertama dalam daftar partai yang harus dibubarkan. Alasannya, "Sekarang ini yang mengemuka, yang diberitakan dan banyak tokoh-tokohnya didakwa, disangka melakukan korupsi adalah Partai Demokrat,” kata dia.

Selama ini, menurut Ridwan, mekanisme pertanggungjawaban partai politik hanya berlangsung lima tahun sekali, yakni saat pemilu saja. “Saat pemilu jangan dipilih, itu sederhana sekali," ujarnya. Seharusnya, kata Ridwan, tak sesederhana itu. "Partai politik korup harus dibubarkan."

Pendaftaran uji materi sendiri diterima panitera Agustinus Etra dengan nomor perkara 3270/PAN.MK/VIII/2011. Menurut Wakil Akmal, pengacara para pemohon, permohonan ini diajukan untuk memberi efek jera bagi partai politik yang terlibat korupsi. Ditanya tentang relevansi pembubaran partai dengan selesainya masalah bangsa, Wakil mengatakan, “Paling tidak masalah partai yang korup selesai,” ujarnya.

Selain Ridwan dan Pong, sejumlah aktivis yang ikut mengajukan uji materi ini adalah Judilherry Justam dan M. Ridha, Ketua PB Pelajar Islam Indonesia (PII), serta dua LSM, Masyarakat Hukum Indonesia dan Petisi 50.

ATMI PERTIWI