Lion Air. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Langgar Tarif Lebaran, Maskapai Diancam Sanksi
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas selama masa Lebaran. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan rute penerbangan.
Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 15 Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010, yakni pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan, atau penundaan pemberian izin baru selama enam bulan.
Tahun lalu Kementerian Perhubungan menemukan satu maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas kelas ekonomi. Kejadian tersebut berulang pada musim liburan sekolah lalu oleh maskapai lainnya.
Namun Bambang menolak menyebutkan nama maskapai yang dimaksud. "Kami menemukan unsur kesengajaan. Mereka sudah diberi surat peringatan," katanya kemarin. Kementerian Perhubungan hari ini memanggil semua maskapai penerbangan untuk membicarakan masalah tarif dan persiapan lain berkaitan dengan Lebaran.
Tarif batas atas adalah harga jasa maksimum yang boleh diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak pertambahan nilai, dan iuran wajib asuransi.
Sejumlah maskapai penerbangan mengaku akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menjamin tidak akan menjual tiket dengan harga melebihi batas tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. "Tanpa diumumkan pun kami tak akan melebihi tarif. Itu kan sudah ada aturannya," katanya tadi malam.
Lion masih menjual tiket dengan tarif normal. Menjelang Lebaran, harga akan disesuaikan dengan jumlah permintaan. Edward mencontohkan, jika rute penerbangan dari Jakarta menuju Banjarmasin membeludak, Lion akan menetapkan harga tinggi.
Batavia Air juga menegaskan, tak akan melanggar ketentuan pemerintah. "Jika ada maskapai penerbangan yang melanggar (batas tarif atas), harus ditindak, jangan mencari kesempatan," kata Direktur Niaga Batavia Air Sukirno Sukarna kemarin.
Awal bulan ini Batavia masih menerapkan tarif normal. Menjelang Lebaran, tarif yang ditetapkan naik hingga lima kali lipat. Sukirno mencontohkan, tarif normal untuk penerbangan Jakarta-Medan Rp 425 ribu. "Pekan ketiga dan keempat nanti (menjelang Lebaran) tarif kami berkisar Rp 1,7 juta," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010, tarif maksimum rute itu Rp 1.847.000 untuk maskapai dengan pelayanan maksimum, Rp 1.662.300 untuk maskapai dengan pelayanan menengah, dan Rp 1.569.000 untuk maskapai berbiaya rendah. Tarif tersebut belum termasuk iuran wajib Jasa Raharja dan PPN 10 persen.
Edward memperkirakan permintaan tiket pesawat setiap tahun terus menurun. Dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu, jumlah penumpang menyusut hingga separuhnya karena banyak penumpang yang memilih menggunakan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran.
FRANSISCO ROSARIANS | ADITYA BUDIMAN | DEWI RINA





