TEMPO/Dasril Roszandi
BKPM Tinjau Ulang Izin TVI Express
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memproses laporan tentang kegiatan penjualan langsung ilegal yang dilakukan PT Travel Ventures International (TVI Express). "Sekarang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang meninjau ulang izin penanaman modal yang diberikan kepada perusahaan travel TVI Express," Kata Direktur Bina Usaha, Kementerian Perdagangan, Jimmy Bella, Rabu 3 Agustus 2011.
Peninjauan izin dilakukan BKPM pada rapat gabungan Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dua pekan lalu. Satgas tersebut adalah tim gabungan yang terdiri dari Bapepam-Lembaga Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
PT TVI Express adalah perusahaan jasa travel yang menjalankan bisnis dengan cara penjualan langsung atau multi level markerting. Namun, berdasarkan laporan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), perusahaan tersebut tidak punya izin legal melakukan kegiatan penjualan langsung.
Belakangan, beredar kabar dan pengaduan masyarakat bahwa diduga ada penipuan berkedok penjualan langsung yang dilakukan perusahaan tersebut. Beberapa orang mengaku sudah mendaftar menjadi anggota penjualan langsung TVI Express dengan membayar dana tertentu. Namun, tidak mendapat bonus atau keuntungan yang dijanjikan.
Jimmi lalu menjelaskan, sebetulnya TVI Express mulai berusaha di Indonesia sejak tahun lalu. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta.
Pada 9 Juni 2010, ada pengaduan dari APLI , bahwa perusahaan tersebut tidak punya legalitas melakukan kegiatan penjualan langsung. Masih dalam bulan yang sama, Kementerian Perdagangan lalu melakukan klarifikasi kepada TVI. "Saat itu, mereka mengaku sedang mengurus SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurut Jimmy, rapat memutuskan, Kementerian Perdagangan melarang perusahaan melakukan kegiatan penjualan langsung.
Kemudian, pada Desember 2010, Kementerian Perdagangan kembali menggelar rapat koordinasi kedua dengan APLI. Asosiasi tetap berkukuh kalau PT TVI Express menjalankan kegiatan penjualan langsung ilegal.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Kementerian Perdagangan mengirimkan surat kepada PT TVI Express terkait tudingan APLI. "Namun, tidak ada jawaban dari mereka," ujarnya.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan mengirimkan surat kepada Dinas Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT TVI Express. "Sekarang SIUP yang dikeluarkan di Dinas Perdagangan DKI Jakarta sudah dicabut kembali," ujarnya.
Tapi, ternyata, sebelum SIUP dicabut, PT TVI Express menggandeng investor asing. Sehingga mereka mengajukan permohonan penanaman modal asing kepada BKPM. Jadi, jika ada kegiatan usaha yang dilakukan oleh TVI, sudah berdasarkan izin BKPM. Meski begitu, tetap saja belum ada izin kegiatan penjualan langsung untuk TVI Express.
"Ini adalah upaya yang dilakukan kementerian teknis di bawah Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi untuk mencegah aktivitas penipuan berkedok money game," kata Jimmy.
Sekarang tinggal menunggu hasil peninjauan BKPM dan penelusuran di lapangan. Meski pada kenyataannya ditemukan perusahaan tidak melakukan penjualan langsung lagi, namun jika ditemukan ada penipuan, tetap harus ditindak. "Jadi, jika harus ada pencabutan izin, mereka tetap bertanggungjawab pada kejadian penipuan," kata Jimmy.
EKA UTAMI APRILIA





