TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengkritisi revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. "Ini (Revisi UU MK) dibuat dengan kemarahan, pasti isinya tidak benar. Kualitas legislasinya buruk," kata Akil saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi, Kamis 4 Agustus 2011.
Akil mencontohkan pasal 10 ayat tiga yang hanya berisi kata 'cukup jelas'. Menurutnya sebuah pasal yang berisi norma dan bukan penjelasan tidaklah mungkin hanya menyebut kata cukup jelas. Akil menilai buruknya kualitas perundang-undangan itu menyalahi aturan lain mengenai tata cara pembentukan peraturan perundangan yaitu UU nomer 10 tahun 2004. "Walaupun hanya perubahan bunyi pasal harus tetap dicantumkan," dia mengimbuhkan.
Selain itu, kesalahan tata cara juga terjadi di pasal 15 yang menyebutkan tentang syarat menjadi hakim konstitusi. Di pasal 1 tercantum mengenai syarat sebagai hakim konstitusi. Pasal 2 menyebutkan syarat-syarat menjadi calon hakim konstitusi. Pasal 3 menyebutkan syarat-syarat administratif sebagai calon hakim konstitusi.
"Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakim. Urutanya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkan. Kalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan," ujarnya.
Hal lain yang dikritiknya adalah perpanjangan waktu pemanggilan pihak-pihak dalam sidang. Dalam UU sebelumnya, waktu pemanggilan hanya selama tiga hari sedangkan di revisi terbaru diperpanjang menjadi lima hari.
Menurut Akil, dengan perpanjangan itu justru memberatkan proses perkara. "Mereka mau memberatkan diri sendiri, namun tujuannya salah. Waktu lima hari ini artinya memperpanjang proses perkara," kata dia.
RIRIN AGUSTIA