TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tetap melanjutkan upayanya menggugat Undang-Undang Partai Politik meski telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemarin.
"Yang kami gugat itu hak berkumpul dan berserikat yang seharusnya tidak bisa dibatasi," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan ketika dihubungi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2011.
Ia mengatakan bahwa persyaratan pembentukan partai politik yang tertuang dalam UU Parpol dinilai terlalu berat. Persyaratan tersebut, menurut Taufan, justru akan membatasi hak berserikat dan berpendapat seperti yang dijamin konstitusi. "Bahkan bisa meniadakan hak itu dan itu sama saja meniadakan konstitusi," katanya.
Sejumlah pendukung partai yang mengusung eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden tahun 2014 itu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni 2011 lalu. Gugatan tersebut akan diputus Mahkamah Konstitusi hari ini.
Para pemohon uji materi, antara lain Taufan, Rahman Tolleng, Fikri Jufri, Goenawan Mohammad, Budi Arie Setiadi, Dana Iswara Basri, M. Husni Thamrin, Susi Rizky Wiyantini, dan Sony Sutanto. Susi dan Sony adalah aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-K). Gugatan tersebut diajukan lantaran mereka menilai syarat pendirian partai politik sekaligus ketentuan mengenai verifikasi parpol sebagai badan hukum sangat memberatkan.
Mereka mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Lalu Pasal 3 Ayat (2) huruf (c) yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Taufan mengklaim partainya sudah memiliki kepengurusan lengkap di 33 provinsi. Begitu pun di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan pengurus di tingkat kecamatan masih dibenahi. "Kabupaten sudah selesai. Sekarang kami sedang kerjakan di tingkat kecamatan, kami sedang urus administrasinya," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI