Wisma atlet di Jakabaring, Palembang. ANTARA/Nila Fu''ad
Topik
Warga Segel Areal Proyek Wisma Atlet SEA Games
TEMPO.CO, Palembang - Puluhan warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah, Kamis siang, 4 Agustus 2011, memasang palang kayu di pintu masuk Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Warga mengaku belum mendapatkan ganti rugi sesuai janji panitia pembebasan tanah beberapa bulan lalu.
Ketua Tim Advokasi Warga Muhammad Aminuddin mengatakan sebagian besar lahan yang digunakan untuk wisma atlet masih dalam sengketa. Dia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera membayar ganti rugi atas lahan seluas 6 hektare tersebut.
Menurut Aminuddin, tanah tersebut merupakan milik sah kliennya yang bernama Idris Bin Ismail, 55 tahun, warga Lorong Kedukan, Palembang. Tanah di RT 26, Kelurahan Silaberanti, itu telah dikelola Idris sejak 1993. Pada 2002, Idris mendapatkan surat pengakuan hak kelola dari kantor camat setempat. “Tanah ini sah milik Idris. Kami memiliki bukti-bukti,” kata Aminudin. Selain milik Idris, tanah milik Sa’ari juga belum mendapatkan ganti rugi
Aksi pemasangan palang kayu yang disebut warga sebagai aksi penyegelan itu berlangsung tepat di depan jalan masuk utama ke kawasan wisma atlet. Akibat aksi tersebut, kendaraan yang keluar-masuk proyek terganggu. Satu regu Satuan Polisi Pamong Praja telah berada di lokasi. Palang kayu yang bertuliskan "Tanah ini milik Indris bin Ismail. Dilarang masuk tanpa seizin pemilik sesuai Pasal 551 KUHP” dirobohkan petugas.
Menurut Emil Zulfan, perwakilan keluarga Idris, akan kembali memasang palang kayu tersebut sampai pemerintah membayar ganti rugi yang nilainya puluhan miliar rupiah. Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Selatan Mulyadin Roham mempersilakan warga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. "Asal ada bukti kuat. Kami akan mengecek bukti tersebut," katanya.
Selain dalam sengketa, proyek wisma atlet juga memunculkan perkara korupsi. Proyek senilai Rp 191 miliar tersebut menyeret empat orang tersangka yang saat ini tengah diproses di PengadilanTindak Pidana Korupsi. Para tersangka itu adalah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, dan Muhammad El Idris.
PARLIZA HENDRAWAN





