Pengemis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengemis yang Membawa Bayi Bisa Dipidana
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemis yang terjaring membawa bayi bukan miliknya bisa dipidanakan. "Kalau bisa dibuktikan itu bukan bayi dia, yang bersangkutan bisa diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Jafar, Sabtu, 6 Agustus 2011.
Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja sedang gencar melakukan operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Rakyat (PMKS). Salah satu yang banyak terjaring adalah pengemis. Untuk mendukung "operasinya" pengemis-pengemis itu kerap membawa bayi sewaan.
Jafar mengatakan modus pemanfaatan bayi milik orang lain untuk mengemis adalah salah satu bentuk eksploitasi anak. Pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta."
MARTHA THERTINA





