TEMPO Interaktif, Jakarta - Para wartawan bakal tak leluasa lagi melakukan peliputan di penjara. Pasalnya pemerintah berencana membuat aturan teknis peliputan di dalam penjara. Aturan itu dibuat menyusul penetapan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
“Nantinya akan ada penjelasan teknis yang mengatur cara meliput di dalam penjara,” ujar juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Batubara, saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2011.
Larangan peliputan dikeluarkan melalui Surat Edaran bernomor PAS. HM.01.02.16. Peraturan itu melarang setiap narapidana untuk diwawancarai, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan yang sama juga melarang penjara sebagai tempat peliputan atau pembuatan film. Namun peliputan untuk tujuan pembinaan bisa dilakukan secara selektif seizin Dirjen Pemasyarakatan atau Menteri Hukum dan HAM.
Batubara menjelaskan aturan itu dibuat agar aspek pengamanan, proses pembinaan, serta ketertiban dalam penjara tidak terganggu. Dia mengakui seorang warga binaan di dalam penjara masih memiliki hak untuk berkomunikasi dengan wartawan. “Karena yang ditahan hanyalah fisiknya, hak berinteraksi dengan orang lain masih diperbolehkan," katanya. "Tapi tentu ada pengaturan yang mesti dibuat agar semua kepentingan bisa terjaga."
Menurut Batubara, penerbitan surat edaran itu dimungkinkan karena secara hukum seorang Direktur Jenderal memiliki kewenangan mengatur semua unit pelaksana teknis yang berada di bawahnya. “Balai pemasyarakatan, rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan yang berada di provinsi, kabupaten atau kabupaten kota itu seluruhnya berada di bawah pembinaan Dirjen,” katanya.
Karena itu, Batubara membantah tudingan bahwa aturan itu disebut menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers. Namun ia mengakui pengurusan izin peliputan di penjara nantinya akan membutuhkan waktu karena harus disahkan terlebih dahulu oleh Dirjen Pemasyarakatan atau menteri. “Kita lihat efektivitasnya seperti apa. Mungkin seorang kepala kanwil nantinya punya kewenangan untuk memberikan izin,” kata dia.
Penerbitan surat edaran tentang peliputan di dalam penjara ini menuai sorotan karena selama ini media massa berperan besar dalam membongkar kasus peredaran narkoba dalam penjara. Bahkan tak jarang pers menemukan sejumlah narapidana yang mendapatkan perlakuan khusus, seperti yang pernah diperoleh terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta "Ayin" Suryani, saat ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ayin sendiri saat ini sudah bebas dari penjara.
“Tidak ada niat untuk menutup-nutupi itu. Kita sudah melakukan reformasi. Setiap bentuk pelanggaran pasti akan ada sanksinya,” kata Batubara.
RIKY FERDIANTO