TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan lagi berkas penyidikan kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee. “Laporan terakhir dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2011.
Menurut Noor, pengembalian berkas dari jaksa ke polisi ini sudah yang ketiga kalinya. Jaksa menilai materi penyidikan tersangka Inong Malinda masih memiliki kelemahan dari sisi pembuktian sehingga berkas dikembalikan lagi. “Persisnya saya tidak tahu apa yang kurang,” kata Noor.
Malinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Mantan Relationship Manager Citibank itu diduga menggangsir dana nasabah dengan modus blangko fiktif dan tanda tangan palsu.
Di tengah masa penahanannya, Malinda sempat dibantarkan ke rumah sakit dan menjalani operasi akibat radang pada bagian payudaranya. Namun proses pemulihannya hingga kini belum dapat dipastikan oleh tim dokter.
Menurut Noor, proses pemulihan kondisi Malinda tidak akan mengganggu proses hukum kasus tersebut. Namun kalaupun akan diajukan ke pengadilan, Kejaksaan harus memastikan bila Malinda sudah dalam kondisi sehat. “Proses hukum juga harus menghormati aspek HAM,” katanya.
RIKY FERDIANTO