TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum akan mengajukan permohonan izin kepada Presiden untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi sembilan kepala daerah. Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan permohonan itu baru akan diajukan setelah Kejaksaan mendapat laporan audit nilai kerugian negara.
“Izin permohonan pemeriksaan masih kami tunda karena kami masih menunggu laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Noor saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2011.
Status tersangka ditetapkan terhadap sembilan kepala daerah yang diduga terkait kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Muhtaddin Sera'i; Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan Budiman Arifin; Wali Kota Medan Rahudman Harahap; Bupati Kolaka, Buhari Matta; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak; Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin; Wakil Bupati Purwakarta, Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja.
Menurut Noor, audit BPKP diperlukan guna memastikan dampak kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka. “Kami masih mendalami alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara,” katanya.
Dia mengaku tidak tahu berapa lama proses audit itu akan selesai. Namun ia menjamin proses audit tak akan menghambat proses penyidikan kasus tersebut. “Sejauh ini proses penyidikan masih terus berjalan. Beberapa saksi kami periksa di Jakarta dan ada pula yang di daerah mereka,” katanya.
RIKY FERDIANTO