TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Agung belum menyiapkan jawaban terhadap upaya peninjauan kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. Kejaksaan berdalih belum mempelajari memori PK dari ibu rumah tangga tersebut. "Kami belum lihat memori PK-nya," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta Senin, 8 Agustus 2011.
Noor mengatakan Kejaksaan akan mempelajari hal-hal yang dipersoalkan Prita dalam memori Peninjauan Kembali itu. Setelah itu Kejaksaan membuat analisa hukum sebagai jawaban. "Kami sedang menunggu memori PK-nya diserahkan ke kami," ujar dia.
Prita digugat Omni gara-gara menulis e-mail keluhan atas pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pernah menahan Prita selama 23 hari.
Namun Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan. Permohonan kasasi disampaikan atas penolakan tuntutan perdatanya di pengadilan tinggi. Tak puas atas putusan pengadilan, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah menolak kasasi perkara perdata. Tapi, dalam kasus pidananya, Mahkamah menyatakan Prita bersalah.
Prita mengajukan PK pada pekan lalu. Dalam memori PK-nya, Prita menyoal putusan perdata dan pidananya yang kontradiktif.Putusan perdata menyatakan Prita bebas sedangkan Pidana bersalah.
Noor menolak menjawab kemungkinan Kejaksaan bakal tetap menganggap Prita terbukti melakukan tindak pidana. Ia tak mengomentari langkah Kejaksaan terhadap eksekusi putusan Mahkamah. "Kami pelajari dulu ya," ucap dia.
TRI SUHARMAN