Sidang putusan sengketa informasi antara ICW dengan lima SMP (SMP 28, SMP 67, SMP 84, SMP 95, SMP 190) serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kementerian Komunikasi dan Informasi (15/11). TEMPO/Subekti
5 SMPN Akan Berikan Salinan Laporan Pengelolaan Dana
TEMPO.CO, Jakarta - Lima sekolah menengah pertama negeri di DKI Jakarta akan menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Komisi Informasi Publik (KIP), Selasa, 9 Agustus 2011.
"Sejauh ini informasi yang saya terima masih seperti itu (tidak berubah)," ujar Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik (KIP) ICW, Febri Hendri, saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Agustus 2011.
Febri mengatakan kelima SMPN itu berkewajiban menyerahkan bukti surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP kepada Komisi Informasi Publik. Hal itu berdasarkan keputusan KIP yang dikuatkan dengan surat rekomendasi Ombudsman. Kelimanya diagendakan akan segera menyerahkan laporan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. "Yang penting bukti pertanggungjawabannya ada. Kami kecewa jika ternyata mereka tidak bisa memberikannya," kata dia.
Kasus ini bermula saat lima kepala sekolah SMPN di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 menolak menyerahkan informasi pengelolaan dana BOS dan BOP kepada ICW. Mereka beranggapan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.
Laporan ini dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010, agar lima kepala SMPN di Jakarta menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana BOS dan BOP kepada ICW.
Menurut mereka, kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran. Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan standar akuntansi, dan daftar aset serta inventarisasi sekolah.
Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan bisa bertindak tegas kepada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.
JAYADI SUPRIADIN





