foto

Rumah yang di bakar saat rusuh pilkada di Kabupaten Puncak, Papua Barat. AP

Polisi Tunda Proses Hukum Kerusuhan Pilkada Papua  

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menunda melakukan tindakan paksa terhadap pelaku kerusuhan pilkada di Kabupaten Ilaga, Papua.  Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas keamanan di lokasi.

"Sehingga untuk menjaga ketenangan dan kestabilan, kita belum melakukan upaya paksa," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa, 9 Agustus 2011.

Insiden bentrok terjadi setelah KPUD menolak berkas pendaftaran Simon Alom sebagai calon Bupati Ilaga, Papua. Penolakan itu dilakukan lantaran Ketua DPC Partai Gerindra, Elvis Tabuni, mencabut dukungannya.

Penolakan itu memicu konflik berdarah pada akhir bulan lalu. Kubu Simon menyerang rumah kediaman Elvis yang mengakibatkan kerusakan fisik dan menelan 19 korban jiwa.

Menurut Anton, kondisi keamanan pasca-insiden itu telah berangsur normal. Kedua belah pihak yang terlibat bentrok sudah saling memaafkan. "Mereka sudah damai, sudah saling berpelukan," ujarnya.



 



RIKY FERDIANTO