TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana memusnahkan garam impor dari India yang masuk beberapa waktu lalu. "Karena yang menahan saya, Kementerian mengambil langkah pemusnahan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.
Sebanyak 11.800 ton garam impor yang telah disegel petugas Kementerian Kelautan karena tidak memenuhi ketentuan impor di Pelabuhan Ciwandan, Banten, dalam pekan ini akan segera dimusnahkan. Pada awalnya ada kompromi dengan Kementerian Perdagangan yang akan membahas dua opsi.
Pertama, garam impor yang menyalahi waktu importasi akan diperbolehkan masuk ke dalam negeri, tapi garam yang akan masuk selanjutnya dilarang. Opsi kedua, garam tersebut boleh masuk tapi importir juga harus menyerap garam rakyat.
Ide pemusnahan muncul setelah Menteri Fadel menggelar rapat tadi pagi supaya memberikan efek jera. Kementerian Kelautan ingin mengumpulkan petani garam dan Bea Cukai untuk memusnahkan garam asal India itu. "Kalau dikirim kembali ke sana kapalnya sudah berangkat. Jadi harus sediakan kapal lagi," ujarnya.
Nilai komoditas garam yang akan dimusnahkan sekitar Rp 7 miliar. Fadel mengungkapkan pemusnahan dilakukan karena izin impor garam sudah kedaluwarsa, baru masuk ke Indonesia berbarengan dengan musim panen garam rakyat.
Pemerintah telah mengatur impor garam tidak boleh dilakukan dalam waktu satu bulan sebelum panen raya hingga dua bulan setelah panen raya berlangsung. Masa panen raya garam ditetapkan pada Agustus. Dengan demikian tidak boleh ada impor garam selama Juli-Oktober.
Sebelumnya petugas Kementerian Kelautan menyegel gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 Agustus lalu. Kapal Vinashin Star Hai Phong dengan nomor IMO 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Ciwenden, tapi tidak memenuhi ketentuan.
Fadel mengusulkan perusahaan importir yang masih "nakal" dan memasukkan garam tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah agar dimasukkan ke dalam daftar hitam. "Pengusaha garam yang tidak melaksanakan aturan black list saja," katanya.
ROSALINA