Antasari Azhar (tengah). ANTARA/Yudhi Mahatma
Topik
Infografis
Komisi Yudisial Telah Putuskan Pengaduan Antasari
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan telah memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap hakim yang menangani perkara pidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pada Selasa kemarin, 9 Agustus 2011. "Tapi kami belum bisa menyampaikan apa hasil keputusannya," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Rabu, 10 Agustus 2011.
Dengan alasan aturan, Asep sama sekali enggan membeberkan hasil putusan Komisi Yudisial itu. Ia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung ke Mahkamah Agung nantinya. "Putusannya akan kami kirim ke MA pada Jumat atau Senin nanti," katanya.
Komisi Yudisial pada April lalu menindaklanjuti laporan pihak Antasari atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Laki-laki 58 tahun itu divonis bersalah turut serta menganjurkan pembunuhan Nasruddin. Putusan ini dikuatkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara pidana Antazari ini diputus oleh tiga hakim, Herri Swantoro sebagai ketua majelis, dan Nugroho Setiadji serta Prasetyo Ibnu Asmara sebagai hakim anggota. Mereka dilaporkan karena diduga telah mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan. Fakta persidangan itu, menurut pihak Antasari, di antaranya; keterangan ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, yang menyatakan tidak menemukan bukti adanya pesan pendek ancaman dari Antasari ke korban. Antasari berkukuh pesan itu tidak pernah ada.
Berawal dari pesan tersebut, Antasari terseret kasus pembunuhan suami siri Rani Juliani itu. Dari dakwaan jaksa, SMS itu diterima Nasrudin setelah memergoki Antasari berduaan dengan istrinya di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Kepada suaminya, Rani mengaku mendapat pelecehan seksual dari Antasari. Pengakuan itu juga dibeberkan Rani di persidangan.
Tak mau perselingkuhannya bocor, menurut jaksa, Antasari mengancam Nasrudin melalui pesan pendek. Ancaman itu berakhir dengan tewasnya Nasrudin pada 14 Maret 2009 setelah bermain golf di Modernland, Tangerang. Perselingkuhan dianggap sebagai motif pembunuhan itu.
Fakta persidangan lain, mengenai barang bukti senjata api dan peluru, juga dipersoalkan Antasari ke Komisi Yudisial. Pengacara Antazari, Maqdir, sempat mengatakan hakim mengabaikan keterangan ahli senjata Roy Haryanto dan ahli balistik Maruli Simanjuntak. Keduanya mengatakan, dua peluru 9 milimeter yang ditemukan di kepala korban tidak cocok dengan barang bukti senjata api, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&W. Mereka menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN.
Menurut Asep, untuk dikirim ke Mahkamah Agung, keputusan komisioner Komisi Yudisial itu sedang dilengkapi dengan laporan dari pelapor serta data hasil investigasi komisioner.
RUSMAN PARAQBUEQ





