foto

Hari Sabarno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Hari Sabarno Segera Disidangkan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno segera diajukan ke sidang terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Berkas perkara penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dinyatakan lengkap. “Hari ini saya penyerahan berkas ke jaksa penuntut,” ujar Hari Sabarno usai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Agustus 2011.

Hari ditetapkan tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada akhir September tahun lalu. Purnawirawan Letnan Jendral ini diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut yang meninggal dalam status terdakwa.

Selain diduga memberikan sarana kepada Hengky Daud untuk mengeruk uang negara, Hari juga diduga menerima imbalan dari Hengky.

Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Oentarto menyebut radiogram itu dibuat atas perintah Hari. KPK menaksir akibat korupsi ini negara dirugikan hingga Rp 86,07 miliar.



RIRIN AGUSTIA