TEMPO Interaktif, Jakarta - Lima sekolah menengah pertama (SMP) di DKI Jakarta akan menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) siang ini, Rabu 10 Agustus 2011. "Mereka sudah menyatakan kesiapannya hari ini," ujar Tya Tirtasari, staf ahli komisioner KIP bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, hari ini.
Menurut Tya, penyerahan salinan dokumen itu seharusnya dilakukan kemarin. Namun karena ada kesalahan informasi, penyerahan salinan dokumen batal dilakukan. "Intinya, KIP siap memfasilitasi pemberian berkas itu antara kepala sekolah dengan ICW (Indonesia Corruption Watch)," ujarnya.
Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW, bersyukur kelima kepala sekolah itu mau menyerahkan salinan dokumen. Sebab, kata dia, putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kelimanya wajib menyerahkan bukti surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP kepada KIP.
Masalah yang ditangani Komisi Informasi ini berawal dari surat ICW kepada SMP 190, SMP 95, SMP 84, SMP 67, dan SMP 28. Isi surat itu antara lain ICW meminta salinan berkas pengelolaan BOS dan BOP. Namun sekolah menolak. Mereka beralasan ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut.
ICW kemudian melaporkannya penolakan itu ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka buat publik.
Laporan itu dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010 agar kepala sekolah di lima SMP tadi menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan BOS dan BOP. Kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran.
Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan bisa bertindak tegas kepada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.
JAYADI SUPRIADIN