foto

Rekaman video terkait kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar dan Kombes Pol Wiliardi Wizard di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11). Rekaman menunjukan Antasari Azhar ketika menjalani pemeriksaan. TEMPO/Subekti

Hakim Kasus Antasari Dilarang Bersidang Enam Bulan  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi larangan bersidang atau nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah Herri Swantoro sebagai ketua majelis, serta Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara sebagai hakim anggota.

"Komisi berpendapat hakim itu melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah fakta hukum dalam persidangan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh melalui telepon, Kamis, 10 Agustus 2011

Imam mengatakan, hasil rapat pleno Komisi yang diputuskan sejak Selasa, 8 Agustus lalu, salah satunya menyatakan pesan pendek Antasari, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi selaku terpidana dalam kasus tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan. Namun, alat bukti itu tidak dijadikan sebagai fakta hukum yang dipertimbangkan dalam amar putusan. "Sehingga tidak mengedepankan perilaku hakim serta tidak teliti," ucap dia.

Komisi Yudisial pada April lalu menindaklanjuti laporan pihak Antasari mengenai dugaan pelanggaran majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan Nasruddin. Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran diduga turut serta menganjurkan pembunuhan Nasruddin. Putusan ini dikuatkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pihak Antasari menganggap hakim mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya keterangan ahli teknologi informasi yang menyatakan tidak menemukan bukti adanya pesan pendek ancaman dari Antasari ke korban. Antasari berkukuh pesan itu tidak pernah ada.

Fakta persidangan lain, mengenai barang bukti senjata api dan peluru. Keterangan ahli senjata yang menyebutkan dua peluru 9 milimeter yang ditemukan di kepala korban tidak cocok dengan barang bukti senjata api, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&W. Mereka menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN.

Imam mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Komisi telah melalui proses yang panjang, di antaranya meneliti amar putusan Antasari, memeriksa sejumlah saksi, serta pelapor dan terlapor. "Kami memintai keterangan Antasari di LP Tangerang pada Juni lalu."

Ia menambahkan, sanksi itu belum bersifat final karena akan kembali diproses di Mahkamah Agung. Komisi akan merekomendasikan sanksi tersebut kepada Mahkamah pekan depan. "Sanksinya bisa berkurang, bisa juga bertambah," kata dia.

TRI SUHARMAN