Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo
Infografis
SBY Perintahkan Tangkap Buron Lainnya
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Muhammad Nazaruddin ditangkap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk mengejar dan menangkap buron lainnya. "Saya instruksikan untuk menemukan semua itu demi tegaknya hukum," kata SBY dalam pembukaan sidang kabinet di Kantor Presiden, Kamis, 11 Agustus 2011.
Sejumlah tersangka kasus korupsi telah ditetapkan sebagai buron. Di antaranya, Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, dan Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap pengadaan sistem radio komunikasi terpadu di Kementerian Kehutanan, dan Joko Chandra, tersangka kasus Bank Bali.
SBY memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua instansi yang terlibat dalam proses pemulangan Nazaruddin. Dia berpesan kepada kepolisian untuk melakukan pengawalan yang ketat kepada Nazaruddin. "Barangkali ada pihak yang tidak nyaman dengan kedatangan yang bersangkutan (Nazar) ke Tanah Air," katanya.
Nazaruddin ditangkap Interpol di Kota Cartagena, Kolombia, Ahad malam, 7 Agustus 2011 sekitar pukul 21.00-22.00 waktu setempat. Tersangka kasus suap wisma atlet Jakabaring, Palembang ini berada di Kolombia dan diduga menggunakan paspor palsu dengan nama M. Syarifuddin. Saat ditangkap, Nazaruddin diduga tengah berusaha keluar dari Cartagena.
Saat ini, pemerintah sedang memproses pemulangan ke Indonesia. "Saya ucapkan terima kasih jajaran kepolisian, KPK, BIN, Kemenlu yang telah menjalin kerja sama internasional dengan baik," katanya.
SBY mengharapkan setelah Nazaruddin tiba di Indonesia dapat dilakukan proses hukum secara transparan. Ia mengatakan sudah lama rakyat dibingungkan dengan apa yang terjadi dengan tudingan yang dilontarkan Nazaruddin. "Biarkan hukum yang berbicara, pengadilan yang sejati yang memutuskan, bukan pengadilan lain dengan tanda petik," katanya.
EKO ARI WIBOWO





