TEMPO Interaktif, Semarang – Menjelang Lebaran banyak beredar uang palsu. Kalau biasanya uang pecahan besar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, kali ini uang palsu recehan atau pecahan kecil pun marak beredar di masyarakat.
Fenomena itu ditemukan di Semarang, Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didik Triwidodo menengarai beredarnya uang palsu dengan nominal antara Rp 5 ribu hingga Rp 20-an ribu.
“Sasaran uang palsu dengan nominal kecil adalah para pedagang di pasar-pasar dan angpau Lebaran,” kata Didik yang didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Bambang Pratikno, Kamis, 11 Agustus 2011.
Bambang memperkirakan para pembuat uang palsu dengan nominal besar sudah agak kesulitan untuk mengedarkannya.
Pada 10 Agustus 2011, Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pembuatan uang palsu dengan total Rp 645 juta. Diperkirakan jaringan itu sudah mengedarkan sekitar Rp 150 juta uang palsu produksinya ke masyarakat.
Uang palsu tersebut adalah uang kertas pecahan dengan nominal bervariasi, antara lain pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, bahkan pecahan Rp 2 ribu.
Bambang menyatakan pecahan uang palsu dengan nominal kecil itu dengan pertimbangan uang pecahan tersebut merupakan uang yang sering digunakan oleh masyarakat untuk memberikan angpau atau fitrah kepada anak-anak yang datang bersilaturahmi merayakan Hari Raya Lebaran di wilayah pedesaan.
Jajaran Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka pembuatan uang palsu. Mereka adalah BS (warga tegal) yang berperan sebagai operator komputer untuk melakukan editing desain uang palsu. Tersangka lain, N, yang berperan sebagai tukang sablon uang palsu, serta J yang berperan mengelem dan menyetrika uang palsu, serta D yang berperan sebagai koordinator dan pemilik peralatan.
Proses pembuatan uang palsu sangat mudah. Tersangka men-scanning uang asli ke komputer. Setelah itu diedit, croping, dan coloring (pewarnaan). Selanjutnya proses percetakan dengan printer warna. Hasil cetakan disablon. Kemudian untuk merekatkannya, dua sisi dilem lalu disetrika.
Para tersangka itu akan dijerat dengan 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.
ROFIUDDIN