Topik
Aturan Tax Holiday Terbit Senin Pekan Depan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan peraturan mengenai tax holiday dan tax allowance akan terbit Senin pekan depan. "Target kami 15 Agustus ini akan keluar," ujar Hatta, Kamis, 11 Agustus 2011.
Hatta menambahkan, begitu peraturan tersebut ditetapkan maka akan berlaku efektif. Namun Hatta menegaskan tetap perumusan beleid itu tetap memprioritaskan tailor made atau ada pembahasan bersama dengan industri sebelumnya. "Jadi industri mengajukan ke pemerintah, kemudian setelah itu diputuskan," katanya.
Sebelumnya, Hatta pernah menyebutkan pemberian tax holiday dan tax allowance akan tergantung kepada jenis industri, besarnya investasi, kemampuan menyerap tenaga kerja dan berbasis inovasi. Fasilitas yang bakal berlaku enam tahun ke depan tersebut diharapkan semakin menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Insentif itu juga tidak langsung diberikan pada semua industri yang melaksanakan program Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Tax holiday akan tergantung kepada jenis industri, besarnya investasi, dan kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Hatta akhir bulan lalu.
Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2008 yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan. "Sudah rampung karena kan cukup dengan keputusan menteri," ujar Hatta.
ADITYA BUDIMAN





