TEMPO Interaktif, Kupang - Hendrikus Bria, 73 tahun, dilaporkan ke polisi gara-gara memperkosa seorang gadis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini Bunga, nama samaran gadis 17 tahun yang melaporkan kasus ini pada Jumat, 12 Agustus 2011, kedapatan tengah berbadan dua.
Bunga menjelaskan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2011. Saat itu ia diminta datang oleh Hendrikus, tetangganya, yang mengaku tengah sakit untuk dipijat. Namun, bukan pijatan lain yang diminta sang kakek. Hendrikus, kata Bunga, keburu dirasuki nafsu. Perut Bunga ditekan sekaligus dipaksa melepas pakaian dalamnya.
Bunga sempat berteriak, tapi suasana sepi sehingga tidak ada orang datang membantunya. "Saya sempat teriak, tapi karena sepi, maka tidak ada orang yang mendengar," katanya. Hubungan intim pun terjadi.
Hendrikus membantah telah terjadi pemerkosaan. Hubungan serupa suami istri itu terjadi lantaran suka sama suka. "Korban mau tidur dengan saya. Saya tidak paksa dia (Bunga)," kata Hendrikus saat diperiksa polisi.
Polisi kini menahan Hendrikus. "Kakek sudah kita tahan di Polresta Kupang Kota untuk pertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Oebobo, Ajun Komisaris Yulian Perdana.
YOHANES SEO