Pemudik Asal Madura ''Diperas'' Sopir Angkutan Umum  

TEMPO.CO, Pamekasan - Sejumlah pemudik yang mulai berdatangan ke sejumlah daerah di Pulau Madura mengeluhkan naiknya tarif mobil penumpang umum (MPU). Mereka terpaksa harus membayar karena semua sopir menolak mengangkut jika tidak bersedia mematuhi tarif yang ditentukan secara sepihak.

"Biasanya ongkos dari Pelabuhan Kamal, Bangkalan, ke Pamekasan Rp 18 ribu per orang, tapi kami diharuskan membayar Rp 22 ribu per orang," kata Fadli Kepada Tempo, Jumat, 12 Juli 2011.

Fadli bersama tiga temannya mudik ke kampung halamannnya di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Mereka datang dari daerah perantauannya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebelum pulang, Fadli sudah meminta informasi kepada sanak keluarga di kampung ihwal biaya perjalanan pulang, termasuk tarif terbaru dari Kamal, Bangkalan, ke Pamekasan.

Untuk menghemat biaya, dari Samarinda menuju Surabaya mereka menumpang kapal barang. Setiba di Surabaya mereka menyeberang dengan kapal feri ke Pelabuhan Kamal, Bangkalan.

Dari Pelabuhan Kamal menuju kota Pamekasan, juga demi mengirit biaya, mereka memilih naik MPU yang dianggapnya lebih murah. Sebab, mereka masih harus mengeluarkan uang untuk sampai ke desa. ”Ketika sampai di Terminal Pamekasan, kami berempat diharuskan membayar Rp 100 ribu,” ujar Fadli.

Fadli meminta Dinas Perhubungan menindak para sopir nakal. Pasalnya, para perantau asal Madura yang berada di berbagai daerah di Indonesia mulai berdatangan ke Madura untuk mudik Lebaran tahun ini.

Fadli juga menjelaskan para perantau yang mudik memang menjadi sasaran para sopir karena menganggap para perantau pulang ke kampung halamannya membawa banyak uang. Padahal menurut Fadli, tidak semua pemudik berlimpah uang. "Saya mudik setengah terpaksa karena sudah lima tahun tidak pulang," tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Mohammad Bahrun, menyayangkan terjadinya permainan tarif yang dikenakan sopir angkutan umum.

Bahrun menjelaskan bahwa tarif angkutan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009.

Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan tarif angkutan umum batas atas, yaitu Rp 136 per kilometer dan batas bawah Rp 86 per kilometer. Dengan demikian, tarif tertinggi MPU dari Kamal ke Pamekasan Rp 18.200 per orang dan terendah Rp 11.200 per orang.

Bahrun meminta para penumpang, terutama para pemudik yang menjadi korban permainan tarif segera melaporkan kepada Dinas Perhubungan. "Kalau diminta lebih dari tarif yang ditentukan silakan laporkan kepada kami dan catat nomor polisi MPU tersebut. Kami tindak tegas,” kata Bahrun.

MUSTHOFA BISRI