Patuhi KPK, Pejabat Surakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas  

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta berubah sikap tentang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi para pejabat. Jika semula mereka memperbolehkan, saat ini mereka melarang setelah adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto mengakui jika selama ini mereka memperbolehkan para pejabat mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. “Aturan ini juga berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Budi saat ditemui, Jumat, 12 Agustus 2011.

Alasannya, pemerintah khawatir jika kendaraan dinas tersebut menjadi tidak terawat jika ditinggal mudik oleh pemegangnya. Lagipula, Pemkot Surakarta juga tidak memiliki tempat untuk penyimpanan kendaraan dinas. “Sehingga kami memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik,” kata dia.

Hanya saja, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para pejabat mudik dengan kendaraan dinas. “Kami akan mematuhi aturan tersebut,” kata Budi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat pemberitahuan kepada semua pejabat, khususnya yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas.

Saat ini pihaknya masih menunggu bentuk larangan dari KPK tersebut. “Jika bentuknya hanya himbauan, kami juga hanya akan memberikan himbauan,” kata Budi. Sebaliknya, jika pelarangan tersebut diberikan secara tertulis, pihaknya juga siap untuk membuat peraturan secara tertulis.

Pihaknya meminta agar masyarakat turut mengawasi kemungkinan pelanggaran dari larangan tersebut. Sebab, Pemkot Surakarta tidak mungkin mampu mengawasi semua pegawainya pada saat libur mudik. Selain itu, selama libur mudik, kendaraan dinas tersebut tidak akan dikandangkan. Keputusan pemerintah Kota Surakarta ini berbeda dengan keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik (lihat beritanya di sini).

AHMAD RAFIQ