foto

TEMPO/ Imam Sukamto

48 Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Sebanyak 48 perlintasan kereta api resmi di sepanjang jalur Tanjung Karang, Bandar Lampung, hingga Prabumulih, Sumatera Selatan, sejauh 350 kilometer hingga saat ini belum dilengkapi palang pintu, juga tidak ada petugas penjaga.

Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Tanjung Karang, Zakaria, menjelaskan kondisi tersebut sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api dan warga yang hendak melintas. “Dari 64 perlintasan resmi, kami baru membangun palang pintu dan menempatkan petugas selama 24 jam di 16 perlintasan,” katanya, Jumat, 12 Agustus 2011.

Menurut Zakaria, perlintasan tanpa palang pintu dan tanpa penjaga selama ini sering memakan korban. Dia mencontohkan kecelakaan di perlintasan Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang menewaskan anggota legislatif. “Dalam setahun terakhir sedikitnya 15 orang tewas di perlintasan tanpa palang pintu,” ujarnya.

Selain itu, terdapat 78 perlintasan liar seiring adanya pemukiman baru di sepanjang rel kereta api. Untuk mengatasi terjadinya kecelakaan, PT Kereta Api Tanjung Karang telah memasang portal. “Diperkirakan jumlah perlintasan liar akan terus bertambah dengan adanya permukiman di Lampung,” papar Zakaria.

Selama musim mudik Lebaran, PT Kereta Api Tanjung Karang akan menempatkan satu anggota Brigade Mobil dari Kepolisian Daerah Kampung dan dua orang petugas PT KA. Mereka ditempatkan di setiap pintu perlintasan tanpa pintu dan secara bergantian melakukan penjagaan selama 24 jam. “Selain itu, petugas kami juga akan berpatroli secara rutin di daerah-daerah yang rawan pelemparan batu dan kejahatan lainnya,” ucap Zakaria pula.

PT. KA Tanjung Karang merencakanan pembangunan terowongan atau jalan layang di perlintasan resmi yang belum dilengkapi palang pintu.

Pembangunan terowongan dan jalan layang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tidak lagi membolehkan pembangunan pintu perlintasan. “Dalam undang-undang itu juga diatur harus ada peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Zakaria.

NUROCHMAN ARRAZIE