foto

Razia pedagang ayam di sebuah pasar di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Jakarta Utara Gandeng Jakarta Pusat Berantas Produk Berformalin

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Jakarta Pusat untuk memberantas peredaran produk berformalin di daerahnya. “Kami akan segera berkoordinasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara, Muhammad Nasir, Sabtu, 13 Agustus 2011.

Dia mengatakan kerja sama antarwilayah ini diperlukan karena dalam razia pada Jumat, 12 Agustus 2011, petugas menemukan sebanyak 6 kilogram usus ayam berformalin dari seorang pedagang di Pasar Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Penjual usus ayam berformalin yang berinisial T, 50 tahun, itu mengaku daging dan usus ayam yang dijualnya diperoleh dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Informasi ini yang akan kami tindak lanjuti,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, T sebagai pedagang produk tak layak konsumsi telah diberi teguran keras dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya. Jika kembali melanggar, T akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Nasir menyatakan razia semacam ini akan diintensifkan selama Ramadan hingga Idul Fitri. “Karena saat bulan puasa ini ada peningkatan permintaan dari konsumen yang memungkinkan penjual melakukan segala cara untuk cari untung,” kata Nasir.

PINGIT ARIA